UI Ambil Langkah Tegas: Mahasiswa Diwajibkan Belajar dari Rumah 1-5

Pendidikan13 Dilihat

Mudabicara.com_Seluruh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diarahkan untuk mengikuti kegiatan belajar dari rumah mulai Senin, 1 September 2025, seiring dengan kondisi yang dinilai masih belum stabil.

“Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah,” demikian imbauan Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng,IPU.

Baca Juga: Kemenkes Siaga, Layanan Kesehatan Disiapkan Bagi Peserta Aksi yang Terdampak di Demo 29 Agustus

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 mengenai pelaksanaan bekerja dan belajar dari rumah bagi sivitas akademika Universitas Indonesia.

Surat ini ditandatangani oleh Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, M.Eng., IPU, dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Emir Chairullah, Ph.D., selaku Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital.

“Benar,” kata Emir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga: Tanggapi Protes Publik, Fraksi PAN Dorong Evaluasi Fasilitas Dewan Secara Terbuka

Adapun pengaturannya belajar dan bekerja dari rumah dalam SE itu sebagai berikut:

  1. Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan
    mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan;
  2. Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah. Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui
    mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait;
  3. Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor;
  4. Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja.

Klik link di bawah ini untuk melihat Surat Edaran

SE-3540 Surat Edaran Bekerja dan Belajar dari Ruma_250831_110838

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *