BEM SI Nilai Pemangkasan Tunjangan DPR Belum Menjawab Tuntutan

Sosial3 Dilihat

Mudabicara.com_DPR RI resmi mengumumkan pemangkasan sejumlah tunjangan bagi anggotanya, termasuk pemberhentian tunjangan perumahan. Namun, langkah ini belum sepenuhnya memuaskan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

“Masih banyak yang belum,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung serentak di Jakarta dan berbagai kota lain pada pekan lalu, BEM SI membawa 13 poin tuntutan. Beberapa di antaranya mencakup penghapusan tunjangan DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, evaluasi menyeluruh terhadap Kabinet Merah Putih, serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.

Baca Juga: IKA UICI 2025–2029 Dilantik, Aru Prayogi Ajak Alumni Bersatu untuk Kontribusi Nyata

Muzammil menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun strategi pergerakan berikutnya menanggapi keputusan terbaru DPR.

“Kita akan lakukan konsolidasi segera untuk membawa arah gerakan ke depan,” katanya.

Tunjangan Anggota DPR Dipangkas

DPR RI telah menetapkan penghentian tunjangan perumahan bagi anggotanya, berlaku sejak akhir Agustus 2025. Selain itu, sejumlah tunjangan lainnya juga turut dikurangi.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Adapun beberapa tunjangan yang ikut dipangkas meliputi biaya listrik, telepon, tunjangan komunikasi intensif, serta transportasi.

Transparansi Gaji DPR

Dasco menegaskan bahwa DPR akan bersikap terbuka terkait besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat. Menurutnya, rincian total penghasilan yang diterima anggota dewan setelah pemangkasan akan segera disampaikan secara resmi.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, berikut ini rincian take home pay (THP) anggota DPR usai dilakukan penyesuaian tunjangan.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

Baca Juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, KPK Lakukan Penyelidikan

a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000

b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed