Mudabicara.com_ Sepanjang sejarahnya, Desa yang menjadi cikal bakal negara dan keberadaannya yang jauh mendahului Negara, telah diperlakukan dengan tidak adil. Sebagai struktur dasar organisasi Negara, desa selalu dijadikan obyek dan tidak pernah menjadi subyek dalam proses pembuatan keputusan yang menyangkut kepentingan desa, sehingga tidak bisa membela kepentingan dirinya sendiri.
Meskipun Sebagian besar sumber kekayaan Negara berada di desa, tetapi manfaat yang dinikmati secara langsung oleh warga yang bersangkutkan sangat sedikit. Oleh karena itu, sangat perlu dikaji Kembali kebijakan Negara terhadap desa.
Pada awal Pemerintahan Jokowi kebijakan Negara terhadap desa mulai berubah dengan mengelontorkan dana desa. dari kebijakan tersebut desa mempunyai kewenangan membuat keputusan yang menyangkut kepentingan desanya sendiri. Sehingga Desa mampu membuat tatanan baru untuk menjaga kelestarian sumber daya desa.
āDengan dana desa, desa harus sadar dengan potensinya masing-masing sehingga mampu memetakan visi-misi agar kedaulatan desa tercapaiā kata Mukhlis Sai Putra, Peneliti Yayasan Javlec Indonesia saat berdiskusi bersama mudabicara.com, Rabu (29/7/2020).
Baca juga :Ā https://mudabicara.com/tukang-jahit-dan-ketua-rw-menantang-anak-presiden-di-pilkada-solo/
Memang penyaluran dana desa pada awalnya menimbulkan kegagapan sebab sebelum-sebelumnya desa tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan arah pembangunan secara mandiri. Tentu dibutuhkan pendampingan oleh Kementerian terkait agar konsen tujuan pengunaan dana desa tidak salah sasaran.
āMasalah dana desa itu hanya stimulan, sebagai modal desa mengembangkan diri, pemancing ide dan jawaban atas keresahan saja, supaya tidak ada lagi istilah kemiskinan struktural akibat kesalahan kebijakan, dengan adanya dana desa segala benteng keresahan itu harus didobrak, tinggal bagaimana cara desa bergerak majuā ujarnya.
Di era milenial pemerintah desa seharusnya mampu mewadahi potensi sumber daya manusia, bahwa sudah banyak anak-anak muda dari desa yang sekolah diluar kota namun setelah lulus tidak mau Kembali karena merasa tidak ada peluang atau kesempatan untuk menuangkan ide. Dengan dana desa semestinya desa mampu mewadahi ide-ide tersebut dalam sebuah gerakan pemberdayaan, tentu dalam batas kemampuan pemerintah desa.
āTujuan akhirnya desa harus sejahtera masyarakatnya, lestari lingkungannya dan juga berdaya saing komunitas didalamnya yakni sumber daya manusia yang unggulā Pungkas Mukhlis.