Hukuman Mati Mantan Mensos dan Edy Prabowo Bisa Diterapkan, Asalkan…

Hukum535 Dilihat

Mudabicara.com_Mantan Menteri (Mensos) Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memiliki peluang untuk dijatuhkan hukuman mati, jika unsur dalam Undangan-Undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

“Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi,”ungkapnya.

BACA JUGA: AWAL MULA INVESTASI MINUMAN BERALKOHOL MASUK DALAM LAMPIRAN PERPRES NO 10 TAHUN 2021, BEGINI CERITANYA

Firli mengatakan bahwa saat ini KPK menerapkan pasal terkait dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup kepada keduanya.

“Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan Undang Undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Ia menuturkan, dua perkara para mantan menteri itu sejak awal, pasal-pasal yang diterapkan terkait dugaan suap.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap,” ujarnya.

Namun, Firli memastikan pengusutan kedua kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini akan dituntaskan sampai ke akarnya, bahkan jika hukumannya mengarah pada hukuman mati.

BACA JUGA: PROFIL DAN SOSOK ARTIDJO ALKOSTAR YANG SEDERHANA DAN DITAKUTI PARA KORUPTOR

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” tandasnya.

Tulisan Terkait: