Mudabicara.com_Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada Minggu, 26 Februari 2021. Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD lewat Twitternya pada hari ini, Minggu, 28 Februari 2021.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948. Artidjo menghembuskan nafas terakhir pada 28 Februari 2021 pada usia 72 tahun.
Artidjo adalah seorang ahli hukum Indonesia. Artidjo pernah sebagai aktivis, advokat, hakim agung, dan terakhir Dewan Pengawas KPK.
BACA JUGA: MEMBACA PUISI-PUISI LINUS SURYADI AG
BACA JUGA: BUDAYA MEMBACA BUKU, TERBIASA KARENA DIBIASAKAN
Artidjo menyelesaikan kuliah di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1976 dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002. Semasa kuliah, ia dikenal menjadi aktivis dalam berbagai organisasi.
Simak 5 Fakta tentang sosok Artidjo Alkostar yang dihimpun mudabicara.com dari berbagi sumber.
1.Disegani Koruptor
Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Desember 2019 silam.
Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden dikenal memiliki integritas yang baik. Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.
Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.
Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.
Dikenal garang sebagai koruptor, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana.
BACA JUGA: NILAI SUFISTIK MENJADI KERANGKA PERGERAKAN PMII
2.Pekerja kerasa
Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras. Selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun.
Kerja ikhlaslah yang menjadi peganganArtidjo dalam bekerja. Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.
Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.
3.Menolak Diajak ke Luar Negeri, Tak Pernah Ambil Cuti
Masih mengutip dari Kompas.com, semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo tak pernah mengambil cuti.
Selain itu, ia juga menolak ketika diajak ke luar negeri.
Ia menolak ke luar negeri karena hal itu bakal berdampak pada pekerjaanya.
4.Miliki Harta Paling Sedikit Dibanding Anggota Dewan Pengawas KPK Lainnya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.
Jumlah harta ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.
Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.
5.Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.
Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.
Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.
Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.
Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018.
Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000
Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000
Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000
Kas dan setara kas Rp 60.036.576
Total harta kekayaan Rp. 181.996.576.