Mudabicara.com_Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperketat regulasi demi melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya, seperti pornografi dan perjudian online, mendapatkan dukungan dari Google.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, saat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
“Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” tutur Menkomdigi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Penyebab dan Gejala Saraf Kejepit, dari Usia Lanjut hingga Gaya Hidup Muda
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, regulasi ini sangat penting karena kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia semakin meningkat.
Data dari National CenterF for Missing and Exploited Children menunjukkan Indonesia termasuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pemain judi online di usia bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari keseluruhan pemain, dengan total 80.000 orang.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” tutur Leslie.
Selain itu, Leslie mengungkapkan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar terbesar bagi produk Google, termasuk YouTube. Oleh karena itu, perusahaan siap mendukung inisiatif yang diambil oleh pemerintah Indonesia.
Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan Anak
Beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan segera dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melanjutkan pembahasan mengenai penguatan regulasi perlindungan anak di dunia digital..
Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.
“Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya,” kata Molly beberapa waktu lalu.
Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Molly menjelaskan bahwa RPP tersebut sudah lama dalam proses dan telah diselaraskan dengan Kementerian Hukum. Proses selanjutnya kini ada di Sekretariat Negara (Setneg).
“Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan,” ujarnya.
Aturan Rinci tentang Platform Digital
Dalam prosesnya, Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi untuk menentukan apakah perlu diubah menjadi Undang-Undang atau diatur melalui Peraturan Menteri (Permen).
Kemudian, melalui Permen, aturan lebih rinci mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melindungi anak-anak akan diatur lebih lanjut.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Cenderung Utamakan Fungsi dan Desain Praktis dalam Memilih Tas
Pembatasan Usia Dipetakan
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo, menyatakan bahwa diperlukan kategorisasi platform dan layanan dari PSE.
Ia menyebut, saat ini ada banyak layanan PSE yang bukan media sosial. Namun, platform-platform ini memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing.
Dengan demikian, pembatasan usia kemungkinan akan disesuaikan, tidak hanya berdasarkan tahap perkembangan anak, tetapi juga dengan mempertimbangkan profil risiko dari setiap layanan dan platform.