Mudabicara.com_Wacana pengintegrasian zakat dan pajak kembali menjadi perhatian. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak terutang atau tax credit. Skema tersebut dinilai berpotensi memperkuat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai zakat dan pajak seharusnya diposisikan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi, bukan dipertentangkan. Menurutnya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme yang berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan Singgih dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
“Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional,” ujar Singgih sebagaimana dikutip dari laman MUI pada Sabtu (18/07/2026).
Menurut Singgih, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia mempunyai peluang besar untuk mengembangkan sistem yang lebih terintegrasi antara pengelolaan zakat dan perpajakan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, dana sosial keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Saat ini, ketentuan yang berlaku mengatur bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Namun, Singgih menilai terdapat opsi kebijakan yang lebih maju, yakni menjadikan zakat sebagai pengurang langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan (tax credit).
“Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan skema tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Sejumlah aspek harus dipersiapkan secara matang, mulai dari penyelarasan regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas perpajakan dan Baznas, hingga analisis dampaknya terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Kemenag Perkuat Kurikulum Berbasis Cinta untuk Berantas Bullying di Madrasah
Karena itu, ia berharap sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan implementatif.
“Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas,” imbuhnya.
Tax Credit Bisa Naikkan Zakat dan Pajak Sekaligus
Baznas RI meyakini penerapan skema tax credit tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara. Lembaga tersebut menilai pengalaman sejumlah negara justru memperlihatkan bahwa insentif fiskal melalui tax credit mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan wajib pajak.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya penerimaan pajak akibat tax credit memang kerap muncul. Namun, menurutnya, hasil penelitian di beberapa negara menunjukkan kondisi yang berbeda.
“Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik,” ujar Rizaludin.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia hingga kini masih menggunakan skema tax deduction, di mana zakat hanya mengurangi penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Skema serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Kanada dan Inggris.
Menurut Rizaludin, manfaat tax deduction bagi masyarakat masih terbatas karena tidak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang wajib dibayarkan.
Karena itu, Baznas memandang tax credit dapat menjadi daya tarik yang lebih besar, terutama bagi perusahaan maupun muzaki yang memiliki kewajiban zakat dalam jumlah signifikan.
“Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi,” tuturnya.
Baca Juga: Muktamar NU ke-35, Gus Yahya Mantap Calonkan Diri Lagi sebagai Ketua Umum
Rizaludin menambahkan, pembahasan mengenai harmonisasi zakat dan pajak juga memperoleh momentum setelah adanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang diperkirakan mulai bergulir pada 2027.
“Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas,” katanya.
Meski demikian, Baznas menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian. Sebagai tahap awal, Rizaludin mengusulkan agar skema tersebut diuji coba terlebih dahulu di Aceh, yang selama ini telah mengakui pengelolaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit dapat menjadi fondasi lahirnya ekosistem filantropi yang lebih kuat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara dan menghadirkan keadilan insentif bagi para pembayar zakat di Indonesia.












