Jokowi Tanggapi Pledoi Nadiem Makarim, Tegaskan Kebijakan Menteri Berasal dari Arahan Presiden

Politik25 Dilihat

Mudabicara.com_Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait proses hukum yang tengah dijalani mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jokowi juga merespons penyebutan namanya dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” kata Jokowi ditanya tanggapan soal isi pledoi Nadiem Makarim, di Sumber, Banjarsari, Rabu (3/6/2026).

Jokowi menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menanggapi pernyataan Nadiem yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah kepala negara dan mantan kepala negara, termasuk dirinya serta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ya, itu proses hukum,” ucapnya.

Baca Juga: SMK Wonokromo Surabaya: Mencetak Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Tinggi

Terkait pernyataan Nadiem dalam persidangan yang menyebut program pengadaan laptop merupakan bagian dari agenda digitalisasi pendidikan yang sejalan dengan arahan Presiden, Jokowi menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis kementerian pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yang dipimpin Presiden.

“Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” pungkasnya.

Pledoi Nadiem Makarim

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Nadiem menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menilai proyek pengadaan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran yang signifikan bagi negara.

Baca Juga: STAIINDO Jakarta, Kampus Islam Modern dengan Komitmen pada Kualitas Pendidikan

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” kata Nadiem.

Ia juga menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara, tindakan melawan hukum, maupun upaya memperkaya pihak tertentu dalam proyek tersebut. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan dalam perkara ini lebih berkaitan dengan aspek administratif.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini adalah kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ujarnya.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *