Ketika Wakil Rakyat Tersandung Narkoba: Hukum Boleh Memulihkan, Etika Tak Boleh Menunggu

Hukum17 Dilihat

Mudabicara.com_Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Sebagai anak muda Banyuwangi, saya kecewa karena yang terseret adalah wakil kami sendiri. Saya juga cemas, karena cara kita merespons kasus ini akan menentukan apakah lembaga perwakilan masih layak dipercaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026.

Menurut keterangan polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Petugas menemukan sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, dan alat isap. Tujuh orang dinyatakan positif ekstasi. Karena barang bukti berada di bawah batas SEMA, kedelapannya diproses lewat restorative justice.

Baca Juga: Stafsus Menag Gugun Tekankan Peran Organisasi Keagamaan Rawat Demokrasi dan Kerukunan

Pada 30 September malam, tiga anggota dewan dan seorang pengusaha dilimpahkan ke BNN Kabupaten Banyuwangi untuk rehabilitasi. Anggota DPRD Banyuwangi yang dimaksud berinisial ADR, yang juga tercatat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Rehabilitasi bagi pengguna adalah mandat undang-undang, bukan keistimewaan, dan restorative justice punya dasar hukum. Namun hukum hanya menjawab satu dimensi, yaitu tanggung jawab pidana. Kepercayaan publik tidak otomatis pulih karena proses pidana berjalan.

Dalam kajian administrasi publik, Bovens (2007) dan Romzek & Dubnick membedakan akuntabilitas menjadi beberapa lapis: hukum, politik, profesional, dan moral. Lapis hukum sudah berjalan.

Lapis politik dan etik belum terlihat, padahal di situlah DPRD sebagai institusi diuji.Dengan kerangka principal-agent, rakyat adalah pemberi mandat dan anggota dewan adalah agen yang digaji dari uang publik. Ketika agen terlibat perkara yang merusak martabat jabatan, rakyat berhak menuntut koreksi dari dalam lembaga, dan koreksi itu adalah tugas Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga: Integrated Investment Governance Framework (IIGF) Mulai Diperkenalkan, Dorong Perubahan Pola Pikir Kolaborasi Investasi Kabupaten Tangerang

Pada 30 September, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi menyatakan belum menerima konfirmasi resmi dan masih menunggu. Itu wajar di hari pertama. Tetapi kini polisi sudah membenarkan pengamanan tersebut, dan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Banyuwangi sendiri.

Menunggu lebih lama bukan lagi kehati-hatian, melainkan kelambanan. Menurut March & Olsen, lembaga publik bekerja dengan logic of appropriateness: bukan hanya apa yang boleh secara hukum, tetapi apa yang pantas bagi jabatan itu.

Karena itu, DPRD Kabupaten Banyuwangi harus segera bersikap, berikut rekomendasi yang saya usulkan.

Pertama, Badan Kehormatan DPRD menjalankan proses etik secara mandiri dan terbuka. Proses etik tidak perlu menunggu putusan pidana.

Kedua, pimpinan DPRD memberikan penjelasan terhadap status tugas ADR selama rehabilitasi dan perlakuan atas hak keuangannya. Publik berhak tahu apakah uang rakyat tetap mengalir penuh kepada anggota yang sedang tidak menjalankan fungsinya. Gerindra Jatim sendiri menyatakan kader yang terlibat proses hukum terkait narkoba akan dinonaktifkan sementara. DPRD tidak semestinya tertinggal dari standar partai.

Ketiga, DPRD menyampaikan pernyataan kelembagaan yang jelas: menolak penyalahgunaan narkoba, menghormati proses hukum, dan menjamin tidak ada perlakuan istimewa.

Baca Juga: Viral Gontor Disebut Tegur Prabowo, Stafsus Menag Gugun Tegaskan Itu Doa dan Nasihat untuk Pemimpin

Keempat, jadikan kasus ini momentum pembenahan sistem. Dari 50 anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029, 22 orang adalah wajah baru. Lembaga seperti ini perlu infrastruktur etika yang kuat: pakta integritas, pembinaan etik berkala, klausul tegas soal narkoba dalam kode etik, dan tes narkoba berkala yang berlaku sama untuk semua anggota, termasuk pimpinan.

Kelima, partai politik ikut bertanggung jawab. Kompas menyebut kasus ini sebagai alarm bagi partai dan lembaga legislatif, dan saya sepakat. Dewan hanya sebagai rekrutmen dan kaderisasi yang melahirkannya.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang satu malam di sebuah hotel. Ini tentang apakah lembaga perwakilan mampu mengoreksi dirinya sendiri sebelum publik kehilangan kesabaran. Hukum boleh memberi kesempatan pulih, dan itu hak setiap warga. Tetapi jabatan publik menuntut standar lebih tinggi. Pemulihan seorang individu tidak boleh dibayar dengan runtuhnya kepercayaan pada lembaga.

 

Penulis: Wahyu Candra Kurniawan

Pemuda Banyuwangi, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Nasional Jakarta

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *