Mudabicara.com_ Secara mendasar dalam Hubungan Internasional (HI), perpektif Realisme, Liberalisme serta Kontruktivisme memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat keamanan.
Realisme, percaya bahwa konsep moral tidak boleh sekali-kali menjadi dasar atau membatasi perilaku suatu negara. Sebaliknya negara harus mengutamakan keamanan dan kepentingan negaranya.
Konsep Keamanan Dalam Hubungan Internasional
Ada tiga pendekatan besar yang dipakai dalam ilmu HI dalam melihat konsep keamanan dalam Hubungan Internasional diantaranya:
Realisme memandang bahwa militer menjadi bagian penting dalam pendekatan keamanan dan mempertahankan kedaulatan. Realisme menilai obyek acuan keamanan adalah negara dan struktur sistem internasional yang anarkis.
BACA JUGA : MENGENAL LETNAN KOMARUDIN SOSOK DIBALIK SERANGAN UMUM 1 MARET 1949
Alhasil, dalam mengamankan kedaulatan dengan cara meningkatkan kemampuan militernya atas dasar perhitungan politik.
Liberalisme memandang bahwa meskipun negara memiliki sistem yang anarki akan tetapi liberalisme berkeyakinan bahwa adanya organisasi internasional bertujuan untuk menciptakan perdamaian. Satu perspektif yang menjadi tujuan liberalisme yakni kebebasan individu.
Dengan perspektif tersebut maka tugas negara adalah melindungi kebebasan individu tersebut.
Liberalisme menilai bahwa negara merupakan aktor yang dominan, walaupun pada kenyataannya aktor-aktor non-negara juga memiliki peran yang penting. Konsep ini melihat kerjasama merupakan jalan yang paling tepat dalam mencapai keamanan dari pada dengan kekuatan masing-masing aktor.
Liberalisme rela menyerahkan sedikit kedaulatannya demi mencapai kepentingan bersama.
Kontruktivisme memandang bahwa individu dan keamanan negara merupakan konstruksi sosial yang rentan terhadap reformulasi sehingga konsep statis seperti yang dijelaskan oleh realisme dan liberalisme dianggap kurang relevan.
Kontruktivisme melihat bahwa dalam sistem internasional ada norma dan aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama sebagai dasar operasi. Aturan itu merupakan hasil dari sebuah konstruksi sosial kekuasaan.
BACA JUGA : MENGILHAMI PUISI PERINGATAN WIJI THUKUL
Kontruktivisme memberikan jembatan penghubung antara realisme dan liberalisme. Bahwa dalam realisme peperangan sangat mungkin terjadi karena negara bersifat anarki dan dalam liberalisme kepentingan nasional dapat diambil secara kooperatif.
Konsekuensinya, keamanan disimbolisasikan sebagai bentuk perlindungan seperti ancaman kesehatan, kelaparan, pengangguran, kejahatan, konflik sosial, represi politik, hingga bahaya lingkungan.
Oleh karena itu, kontruktivisme melihat negara merupakan instrumen pelayanan masyarakat sehingga pembahasan mengenai intervensi humanitarianisme harus mulai muncul kepermukaan.
Soal Intervensi Kemanusiaan
Dalam konteks keamanan, fenomena intervensi kemanusian harus dipandang secara luas.
Dalam rangka menjamin keamanan manusia, United Nation’s Millenium Declaration and the Millenium Development Goals (MDGs) telah merumuskan kerangka untuk meminimalisir ancaman terhadap kerusakan eksistensi keamanan manusia sebagai berikut:
Melindungi manusia dari konflik kejahatan
Melindungi dan memberdayakan manusia/penduduk terkait migrasi akibat
Konflik atau perang atau kejahatan Hak Asasi Manusia
Melindungi dan memberdayakan manusia terkait situasi pasca konflik
Ketidakamanan ekonomi – terkait dengan pemberantasan kemiskinan
Peningkatan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan sosial
Menjamin kesehatan untuk keamanan manusia – penyebaran penyakit
Ancaman kemiskinan sebagai dampak dari konflik
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan nilai untuk keamanan manusia
Menyediakan sarana pendidikan dasar dan informasi publik terkait ketiga hal tersebut yang relevan dengan bentuk-bentuk kejahatan akibat konflik.
BACA JUGA : PEMUDA JATIM HARUS BERSINERGI MENCIPTAKAN POLITIK KEADABAN
Kesepuluh prinsip tersebut yang kini menjadi landasan bagi negara-negara untuk memproteksi keamanan warga negara mereka.
Namun ironi itu muncul dalam kasus muslim rohingnya yang ingin mencari suaka. Jika mengacu pada MDGs, seharusnya negara manapun dapat menerima pengungsi rohingnya untuk dapat tinggal di negaranya karena mengedepankan aspek kemanusian dan kepedulian.
Fenomena Myanmar
Namun secara politik apa yang terjadi di Myanmar, etnis Rohingya justru seolah menjadi musuh negara di mana masalah etnisitas menjadi sumber utama persoalan. Pemerintah Myanmar mengatakan bahwa etnis Rohingnya adalah pendatang baru dari subkontinen India.
Di lain sisi warga Rohingnya merasa bahwa mereka adalah orang Myanmar dan mengklaim mengalami persekusi dari negaranya.
Fenomena krisis kemanusian ini menjadi salah satu contoh bahwa tidak semua intervensi kemanusian berdasar atas pertimbangan Hak Asasi Manusia. Sebab pada faktanya banyak negara menolak menerima pengungsi Rohingya datang ke negaranya.
Bangladesh sebagai negara terdekat dengan wilayah Rohingnya pada akhirnya menolak kedatangan etnis Rohingnya karena tidak mampu lagi menampugnya.
Artinya secara kontruksi, keamanan kemanusian dijamin oleh Peserikatan Bangsa-Bangsa namun dalam prakteknya banyak negara memakai pendeketan realisme dalam penangananya.
Hal itu bisa kita lihat langkah-langkah diplomatis yang diambil Indonesia dalam penangganan kasus pengungsi dari Myanmar. Indonesia tidak serta merta akan menerima pengungsi Rohingya datang Indonesia dengan alasan kemanusian atau kedekatan keagamaan.
Motif diplomasi kemanusian yang dilakukan Indonesia hanya sebatas diplomasi formal prosedural yang sangat realis dengan hanya mengeluarkan beberapa pernyataan resmi pemerintah melalui Presiden.
BACA JUGA : PERDAMAIAN DALAM PERSPEKTIF REALISME HUBUNGAN INTERNASIONAL
Melakukan kunjungan diplomatik melalui Menteri Luar negeri guna memberi usulan solusi, menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait dan memberi bantuan logistik untuk krisis kemanusian di Myanmar.
Tidak sampai pada intervensi yang tentu pada akhirnya akan merengangkan hubungan diplomatik Indonesia dan Myanmar