Mudabicara.com_Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memaparkan tantangan terbaru dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang semakin kompleks akibat pergeseran pola kejahatan korupsi. Menurutnya, praktik korupsi yang sebelumnya dilakukan secara terbuka kini berkembang dengan mekanisme berlapis atau layering.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Ia menjelaskan bahwa OTT umumnya berawal dari pengaduan publik yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara rahasia.
Baca Juga: Perombakan Besar di Bea Cukai, Purbaya: “Sebagian Dirumahkan, Sebagian Tidak”
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” kata Setyo.
Ia menuturkan bahwa perubahan modus operandi koruptor membuat KPK harus menyesuaikan strategi. Penggunaan perantara dan skema berlapis membuat penindakan tidak lagi bergantung pada transaksi langsung. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah memanfaatkan waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” ucap dia.
“Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Mahmoud Darwish, Ketika Puisi Menjadi Tanah Air
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa seseorang yang terjaring OTT tidak selalu diamankan saat sedang melakukan transaksi. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan serta dukungan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya.









