Pandangan Neorealisme Terkait Kebangkitan Tiongkok serta Implikasinya Terhadap ASEAN

Muda Talks838 Dilihat

Mudabicara.com_ Isu Laut Tiongkok Selatan (LTS) menjadi krusial ketika Tiongkok melakukan klaim sepihak atas nine dash line di sebagian besar wilayah LTS. Klaim tersebut kemudian tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan sebagian negara ASEAN termasuk Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam. Filipina telah mencoba untuk membawa kasus tersebut ke Arbitrase Tribunal UNCLOS sebagai upaya untuk menentang kebijakan sepihak Tiongkok tersebut. Pada 12 Juli 2016 diputuskan bahwa klaim Tiongkok atas nine dash line dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan UNCLOS 1982 dimana Tiongkok dan Filipina merupakan pihak dalam konvensi tersebut.[1]

Meskipun keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya sangat bergantung pada itikad dari negara pihak yang bersengketa.[2] Sikap Tiongkok dapat diketahui bersama, yakni menolak keputusan tersebut dan tetap menjalankan aktivitas ekonomi dan politik di wilayah tersebut. Sikap Tiongkok tersebut dapat dianalisis melalui pendekatan neorealisme yang dibawa oleh Jhon J. Mearsheimer.

Sejak tulisannya dipublikasikan pada tahun 2005, ia menyebutkan bahwa kebangkitan ekonomi dan politik Tiongkok tidak akan berjalan dengan damai.[3] Dalam asumsinya yang dibawa melalui offensive realism disebutkan bahwa great power akan terus meningkatkan power yang dimiliki serta memastikan tidak ada great power di wilayah lain. Sikap ini didasari asumsi bahwa great power tidak mengetahui niat dari negara lain. Maka dalam struktur politik internasional yang anarki (ketiadaan otoritas lebih tinggi diatas negara) negara harus bisa survive dimana satu – satunya cara adalah dengan meningkatkan power yang dimiliki.

Sikap Tiongkok di kawasan Asia Tenggara perlu mendapat perhatian khusus tidak hanya bagi negara ASEAN, namun juga bagi great power lain seperti Amerika Serikat. Dengan menjalin hubungan dengan great power lain, hal tersebut akan menjaga balance of power di kawasan. Negara anggota ASEAN juga telah memiliki Treaty of Amity and Cooperation (TAC) agar netralitas dan perdamaian di kawasan tetap terjaga.

Oleh : Dwi Luthfan Prakoso

Tulisan Terkait: