Rangkap Jabatan Pejabat Publik Dalam Kacamata Undang-undang

Opini708 Dilihat

Mudabicara.com_Masalah seputar rangkap jabatan dalam konteks praktik ketatanegaraan di Indonesia kembali mencuat ke permukaan publik. Hal ini berangkat dari Keputusan Presiden Jokowi yang mengangkat Tri Risma Maharani (Risma) untuk menduduki kursi Menteri Sosial. Padahal, yang bersangkutan (Risma) masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Bukan saja bermasalah secara hukum, dari segi etika moral dan kultur birokrasi, rangkap jabatan juga bermasalah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dikarenakan rangkap jabatan kerap memberikan dampak yang luas dalam perubahan budaya kerja di dalam sistem birokrasi. Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : BUKU THE LIMIT OF INTERNASIONAL LAW KARYA J.L GOLDSMITH DAN E.A POSNER

Indonesia sebagai negara hukum, sudah tentu segala aktifitas bernegara dan bermasyarakat harus mengacu pada perangkat hukum yang ada, termasuk mengenai praktik ketatanegaraan yang di dalamnya juga mengatur mengenai pejabat publik. Setidaknya, ada tiga undang-undang yang menjadi landasan untuk melihat persoalan ini. Yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 telah mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 78 ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, diatur pula mengenai larangan rangkap jabatan menteri yang tertera dalam UU 39 Tahun 2008. Pasal 23 huruf a menyebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Untuk mengetahui apakah Wali Kota dan Menteri merupakan pejabat negara atau bukan, maka dapat merujuk pada UU 5 Tahun 2014. Pasal 122 huruf j dan m menyebutkan bahwa yang termasuk pejabat negara adalah menteri dan jabatan setingkat menteri; dan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

BACA JUGA : YAQUT CHOLIL QOUMAS HARAP PERAN MUI KAWAL KERUKUNAN

Sampai di sini jelas sudah, bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh menteri dan kepala daerah secara hukum dilarang dan melanggar peraturan perundang-undangan. Karena, baik menteri maupun kepala daerah merupakan pejabat negara yang bertugas untuk melakukan pelayanan publik. Dengan adanya rangkap jabatan, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada proses pelayanan publik. Maka, menjadi heran apabila presiden dan jajarannya tidak mengindahkan aturan hukum yang ada dalam melaksanakan roda pemerintahan. Selain akan menimbulkan pertentangan, hal tersebut menunjukan ketidakpahaman presiden atas aturan hukum yang ada.

 

Potensi Konflik Kepentingan 

Adanya larangan mengenai rangkap jabatan oleh pejabat negara ialah untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Menurut Pandu Wibowo, 2015, ada lima sumber utama terjadinya konflik kepentingan di Indonesia, yaitu: rangkap jabatan, hubungan afiliasi, penerima gratifikasi, kepemilikan aset dan penggunaan diskresi yang melebihi batas.

Lahirnya konflik kepentingan dapat berupa apa saja yang pada intinya menyebabkan terganggunya proses pelayanan publik. Hal tersebut lantaran pejabat negara yang seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, justru bekerja untuk kepentingan sendiri atau pun kelompoknya. Selain itu, dampak negatif rangkap jabatan yang kerap terjadi antara lain ialah: a) mendorong pada tindak pidana korupsi; b) penempatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kapabilitasnya; c) penghasilan ganda, yang berujuang pada tindakan maladministrasi.

 

Etika Pemerintahan 

Etika pejabat negara adalah etika yang selaras dengan visi dan misi Indonesia masa depan, dan semua yang tertuang dalam Tap MPR. Memburuknya etika pejabat negara pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.

Rangkap jabatan, selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, secara etika juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). AAUPB yang dimaskud di antaranya ialah, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan keweanangan, dan kepentingan umum.

BACA JUGA : RANGKAP JABATAN, ICW DESAK TRI RISMAHARIMI MUNDUR DARI SALAH SATU JABATAN

Dengan demikian, sudah sepatutnya presiden agar segera mengambil keputusan untuk menanggulangi persoalan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Risma. Opsinya ada dua, yakni dengan memberhentikan Risma dari kursi Wali Kota Surabaya, atau Memberhentikan Risma dari kursi Menteri Sosial. Pengabaian terhadap persoalan ini sama saja pengabaian terhadap praktek ugal-ugalan yang akan merugikan kepentingan masyarakat di kemudian hari.

Meskipun sore ini pada akhirnya Whisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai pelaksana tugas sebagai Wali Kota Surabaya mengantikan Risma. Namun fenomena ini menunjukan bahwa iklim dan etika politik para pemangku kebijakan kita sudah pada fase berbahaya. semoga tidak benar!

 

Penulis : Ahmad Ainun Najib (Tokoh Muda Kabupaten Batang)

Tulisan Terkait: