Pilkada Serentak dan Internasionalisasi Kepala Daerah

Indepth415 Dilihat

Mudabicara.com_Indonesia telah memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Hal itu diawali dengan pengumuman “tanggal baru” untuk pelaksanaan pemungutan suara, yakni 9 Desember 2020. Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia sempat mengalami penundaan dari rencana yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.

Penundaan dan penetapan “tanggal baru” tersebut merupakan hasil dari diskusi antara pemerintah RI (Kemendagri) dengan DPR RI (Komisi II), KPU dan Bawaslu, yang mempertimbangkan terjadinya pandemi virus Covid-19 di Indonesia sejak awal bulan Maret 2020. Kemudian pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu telah dilaksanakan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU di daerah masing-masing, yang sekaligus dilaksanakan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

BACA JUGA : ANAK MUDA HATI-HATI, ANCAMAN MONEY POLITIK DALAM PILKADA MERUSAK DEMOKRASI 

Pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai dari proses penyusunan daftar pemilih hingga penetapan paslon terpilih dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan virus Covid-19.

Musim Pilkada Serentak 2020 layaknya musim buah. Dalam konteks musim buah, buah-buahan yang disajikan oleh pedagang harus tetap dipilah dan dipilih oleh konsumen agar mendapatkan barang dengan kualitas bagus, sehingga konsumen tidak merasa tertipu setelah membelinya.

Maka dalam konteks pemilihan paslon kepala daerah, sangat penting bagi rakyat untuk mempertimbangkan kualifikasi atau kecakapan dari pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2020 oleh KPU di daerah masing-masing. Berkaitan dengan hal itu, penulis sebagai bagian dari rakyat di daerah dan pelajar di kampus, mengusulkan kepada masyarakat agar memilih calon kepala daerah yang “melek” HI (Hubungan Internasional)”. Mengapa demikian?

Kepala Daerah “Melek” HI (Hubungan Internasional)

Pertama, telah terjadi perubahan yang signifikan di dunia pasca berakhirnya Perang Dingin (Cold War). Di tingkat struktur (prinsip-prinsip tatanan sistem, karakter unit dan distribusi kapabilitas), interaksi antar masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Sedangkan di tingkat unit (aktor-aktor yang ada di arena politik internasional beserta interaksinya), semakin terbuka peluang bagi para aktor untuk saling berkompetisi (Friedman, 2007, pp. 8-9).

Kondisi dunia yang sedemikian itu telah mendorong terjadinya interaksi antar masyarakat daerah yang berbeda negara di tingkat internasional. Maka, kebijakan kepala daerah harus bersifat efektif dan efisien dalam mengelola interaksi tersebut, sehingga menghasilkan manfaat nyata bagi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya.

Kedua, telah terjadi globalisasi di dunia pada era pasca Perang Dingin (Cold War), yang mana fenomena tersebut mendorong proses urbanisasi dan desentralisasi. Urbanisasi merupakan dampak dari globalisasi ekonomi, yakni perpindahan penduduk menuju ke kota-kota besar karena daya tarik ekonomi dari kehadiran Perusahaan Multi-Nasional (PMN) yang membuka cabangnya di beberapa negara.

Sedangkan urbanisasi merupakan pemberian otonomi kepada pemerintah sub-unit negara (pemerintah daerah) karena dorongan politik demokratisasi di tingkat global (Nijman, 2016, pp. 216-218). Globalisasi di tingkat internasional telah memunculkan pemerintah sub-unit negara baik berupa negara bagian (state), provinsi (province) ataupun kota (municipal) sebagai aktor dalam hubungan internasional yang memiliki kekuatan politik untuk membentuk suatu tata kelola global di bidang tertentu.

Lalu di tingkat nasional (Indonesia), globalisasi mendorong pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) untuk menjalin hubungan luar negeri, sehingga pengelolaan daerah menjadi lebih outward looking. Dalam konteks tersebut, maka dibutuhkan kepala daerah yang mampu mengembangkan leadership-nya di tingkat internasional, sehingga kepentingan daerahnya dapat diperjuangkan secara global.

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dimaksud dengan “melek HI” itu haruslah kepala daerah yang memiliki latar belakang studi di bidang ilmu hubungan internasional? Jawabannya adalah TIDAK. Sebab secara luas, kepala daerah yang “melek HI” sebagaimana penjelasan penulis pada paragraf sebelumnya adalah pemimpin yang mampu membaca situasi internasional dan memanfaatkan peluang yang ada di tingkat global, serta mampu mengembangkan kepemimpinannya dalam hubungan atau kerja sama internasional. Kemudian secara nyata, kemampuan tersebut diimplementasikan dalam bentuk praktik paradiplomasi.

Praktik Paradiplomasi

Paradiplomasi berasal dari kata parallel diplomacy yang mengacu pada makna “the foreign policy of non-central governments”, sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Panayotis Soldatos dalam perdebatan ilmiah tahun 1980-an. Lalu, jika penulis merujuk pada kajian ilmu hubungan internasional, maka paradiplomasi dapat dianalisis sebagai varian dari praktik diplomasi, yakni diplomasi yang dilakukan oleh bagian dari aktor negara berupa pemerintah sub-unit negara (pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah negara bagian).

Menurut Andre Lecours (2008), terdapat tiga motivasi yang mendasari pelaksanaan paradiplomasi oleh pemerintah daerah, yakni politik, ekonomi, dan jaringan. Motivasi politik berupa keinginan untuk menonjolkan identitas atau otonomi daerahnya di tingkat internasional. Motivasi ekonomi berupa keinginan untuk memperoleh dana bantuan internasional, menarik investasi dari Perusahaan Multi-Nasional (PMN), dan atau mendapatkan akses ke pasar internasional bagi produk-produk daerah.

Motivasi jaringan berupa keinginan untuk menjalin pertukaran atau kerja sama di bidang pendidikan, budaya, teknik, dan lain sebagainya (Lecours, 2008, pp. 2-3). Sementara itu jika merujuk pada pemikiran Van der Pluijm dan Jan Melissen (2007), maka terdapat dua sumber daya daerah yang harus dimiliki dan dikelola dengan baik untuk mewujudkan motivasi-motivasi tersebut.

Pertama, tangible resources (sumber daya berwujud) berupa kemauan, anggaran, birokrasi, dan kemampuan untuk mengembangkan kerja sama. Kedua, intangibel resources (sumber daya tak berwujud) berupa budaya politik yang melekat (Pluijm & Melissen, 2007, pp. 15-16).

Jika merujuk pada pemikiran Lecours (2008) dan Pluijm & Melissen (2007) sebagaimana penjelasan di atas, maka secara tersirat ketiganya memberikan gambaran mengenai kapasitas atau kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala daerah dalam menetapkan kebijakan luar negeri dan menjalin hubungan internasional. Sedangkan, Michele Acuto, et. al. (2018) secara tersurat menjelaskan bahwa kapasitas kota menjadi faktor yang sangat menentukan bagi keberhasilan diplomasi kota di tingkat internasional.

Kapasitas kota yang ia maksud berupa strategi dan anggaran, struktur dan kepemimpinan, keahlian dan pelatihan, serta partisipasi dalam jaringan internasional (Acuto, et al., 2018, pp. 4-8). Kemudian, Van der Pluijm (2007) menyatakan bahwa walikota (kepala daerah) menempati posisi yang utama sebagai perwakilan kota dalam diplomasi kotanya di tingkat internasional. Hal itu karena jabatan walikota memiliki tanggung jawab yang paling besar dalam kebijakan luar negeri kotanya (Overbeek, 2007, pp. 18-19).

Lalu, menurut Alexander S. Kuznetsov (2015) suatu partai politik yang berkuasa dan seorang pemimpin daerah dapat menjadi faktor penting bagi munculnya aspirasi daerah untuk kemudian diartikulasikan ke dalam politik luar negeri. Hasil analisis mengenai berbagai kasus “diplomasi konstituen” menunjukkan bahwa kepribadian seorang pemimpin daerah serta ideologi partai politiknya dapat menentukan intensitas dan arah keterlibatan aktor sub-unit negara dalam aktivitas internasional (Kuznetsov, 2015, p. 4).

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dapat penulis simpulkan beberapa hal. Pertama, memimpin di era sekarang ini tidak cukup hanya berfokus pada paradigma pembangunan yang bersifat inward looking. Sebab terdapat peluang untuk mengartikulasikan kepentingan daerah di tingkat internasional (outward looking), serta terdapat kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari hubungan atau kerja sama internasional dengan daerah lain yang berbeda negara.

BACA JUGA : CARI TAHU APA ITU WRITER’S BLOCK 

Kedua, kecakapan kepala daerah atau kemampuan leadership-nya di tingkat internasional menjadi faktor yang menentukan bagi keberhasilan paradiplomasi. Terkait hal itu, penulis ingin menambahkan bahwa kemampuan leadership dari kepala daerah dalam hubungan internasional hendaknya diarahkan untuk benar-benar mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Bukan sekedar mencari keuntungan ekonomi murni untuk memenuhi hasrat atau kepentingan pemerintah daerah semata.

Dengan demikian, kepala daerah yang “melek HI” seharusnya mampu menjalin hubungan internasional yang baik melalui paradiplomasi dan selalu waspada agar tidak terjebak dalam agenda neo-liberalisme global. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh seorang kepala daerah untuk mewujudkan hal itu adalah dengan membuka peluang bagi keterlibatan elemen masyarakat sipil (civil society) sebagai aktor non-negara dalam perumusan maupun pelaksanaan paradiplomasinya.

 

Penulis : Muhammad Fatahillah (Mahasiswa Pascasarjana Hubungan Internasional, Universitas Indonesia)

Tulisan Terkait: