Mudabicara.com_Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, terjadi lonjakan angka pernikahan dini di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut angka perkawinan anak pada usia dini meningkat sampai 24 ribu.
BACA JUGA : BUPATI IPONG ABAI COVID-19, INI YANG BISA DILAKUKAN ANAK MUDA
Sedangkan dalam catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020.
Rohika Kurniadi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan menyatakan data itu berdasarkan data yang diperoleh KPPPA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).
“Tentang perkawinan anak, kami baru mendapatkan data dari Badilag yang memang kenapa kasus anak ini dengan dispensasi perkawinan kok cukup tinggi pada saat pandemi ini. Ini juga yang menjadi telaah kami kenapa kasusnya kok naik 2019 cukup signifikan, hampir 24 ribu yang melaporkan minta dispensasi kawin,” kata Rohika seperti dilansir detik.com
Pernikahan dini menjadi fenomena dilematis, meskipun pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.
Menurut Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Susilowati Suparto, M.H., peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi. Kehilangan mata pencaharian berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga.
Para pekerja yang juga orang tua tersebut seringkali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga,” ungkap Susilowati kepada mudabicara.com
Faktanya, regulasi ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia. Dispensasi ke pengadilan semakin meningkat. Meski diatur dalam UU No. 16/2019 bahwa dispensasi pernikahan minimal berusia 19 tahun. Namun dalam pelaksanaannya masih ada celah sehingga orang tua dapat mengajukan permohonan ke pengadilan dengan dalih mendesak.
Sebanyak 97% permohonan dikabulkan. Kendati usia pernikahan telah dibatasi minimal 19 tahun, namun 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Sejumlah faktor melatarbelakangi pernikahan dini, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.
“Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi. Sehingga ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang,” kata pegiat pencegahan pernikahan usia anak di Plan International Indonesia, Owena Andra, seperti dilansir BBC.
BACA JUGA : JAZILUL FAWAID: MENDIKBUD BUTA SEJARAH
Penutupan sekolah menyebabkan minimnya aktivitas, aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga. Himpitan ekonomi di tengah krisis mendorong orang tua untuk menikahkan anaknya.