Fraksi DPRD DKI Kompak Setujui Revisi Tunjangan Perumahan

Politik94 Dilihat

Mudabicara.com_Semua fraksi di DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menyetujui adanya revisi atas ketentuan mengenai tunjangan perumahan bagi para anggotanya.

“Ya sudah ada kesepakatan (direvisi) fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, Minggu (7/9).

Judistira menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tinggal menunggu waktu untuk disampaikan ke publik secara resmi. Rencananya, pengumuman akan dilakukan oleh pimpinan dewan.

Baca Juga: BEM SI Nilai Pemangkasan Tunjangan DPR Belum Menjawab Tuntutan

“Saya kira nanti ya pimpinan yang akan menyampaikan,” jelasnya.

Namun demikian, ia belum memberikan informasi kapan waktu pasti revisi tersebut akan diumumkan.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalin komunikasi dengan DPRD DKI terkait tunjangan tersebut, yang diatur melalui peraturan gubernur.

Ia menegaskan masih menunggu keputusan dari DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.

Tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI yang mencapai kisaran Rp70 juta sebelumnya menimbulkan kontroversi dan menuai kritik dari publik karena dianggap tidak masuk akal.

Ketentuan mengenai tunjangan perumahan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan akan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan, dan rasionalitas.

Kemudian, rincian besaran tunjangan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Baca Juga: IKA UICI 2025–2029 Dilantik, Aru Prayogi Ajak Alumni Bersatu untuk Kontribusi Nyata

Di dalamnya diatur bahwa tunjangan rumah untuk pimpinan DPRD DKI adalah Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sedangkan untuk anggota dewan sebesar Rp70,4 juta per bulan.

Isu tingginya tunjangan rumah ini sempat memicu demonstrasi warga. Ternyata, tunjangan sejenis juga diterapkan di berbagai DPRD daerah lain, seperti di DKI Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Kota Tangerang (Banten).

Pada pertengahan Agustus, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan bahwa salah satu referensi yang digunakan DPR dalam menetapkan besaran tunjangan rumah adalah skema yang diterapkan oleh DPRD DKI.

Setelah rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak akhir Agustus hingga awal September, DPR memutuskan untuk mencabut tunjangan perumahan bagi para anggotanya.

Tulisan Terkait: