Gus Falah Desak Polri Bongkar Jaringan Pemodal di Balik Kerusuhan Pejompongan

Hukum162 Dilihat

Mudabicara.com_Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki dugaan aktor intelektual yang berada di balik mobilisasi massa dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu. Kerusuhan tersebut berujung pada meninggalnya seorang warga bernama Bambang Setiawan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Polri menggunakan ketentuan KUHP baru untuk menindak dugaan pengerahan massa yang bertujuan memicu kericuhan.

“Kita menghargai kebebasan berpendapat demonstrasi adalah hak tidak boleh dilarang. Namun ketika terjadi niat jahat bagaimana demo tersebut menjadi chaos di-setting agar terjadi kerusuhan dan menjalar tentu Polri wajib mengusut ketika ada bukti mengarah ke jaringan terorganisir,” kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Gus Falah menilai informasi mengenai adanya pemberian biaya untuk mengerahkan massa dapat menjadi titik awal penyidik menelusuri dugaan tindak pidana berupa menggerakkan orang lain agar melakukan tindak pidana. Karena itu, dia meminta polisi menerapkan Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Raker PP BAMUSI, Gus Falah Tekankan Penguatan Ukhuwah Wathoniyah

“Dengan adanya fakta yang terungkap biaya untuk mendemo, ini menjadi pintu awal penyidik Polda Metro Jaya. Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru harus digunakan terhadap tindak pidana penyertaan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu. Ini jeratan untuk jaringan pemodal dengan tujuan menciptakan kerusuhan,” kata dia.

Gus Falah kembali menekankan bahwa kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi harus tetap dijamin. Meski demikian, menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas apabila terdapat indikasi aksi tersebut sengaja diarahkan untuk memicu kerusuhan.

“Demonstrasi, yes kita support, karena ini adalah hak asasi tapi kalau targetnya rusuh sampai terjadi chaos negara harus bertindak dalam bentuk penegakan hukum, sehingga wajib Polri mengusut secara terang, transparan atas keterlibatan aktor intelektual atau pemodal yang punya tujuan membuat kerusuhan sehingga ada masyarakat jadi korban,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa sejumlah tersangka kerusuhan memperoleh uang dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Besaran uang yang diterima disebut mencapai Rp 40 ribu per orang.

Baca Juga: Direktur Nusantara Impact Center Apresisasi Langkah Stafsus Menag Gugun Beri Beasiswa untuk Pelajar Berprestasi NTT

“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40 ribu. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” kata Imanuddin saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).

Imanuddin menjelaskan JT disebut memperoleh permintaan dari beberapa pihak untuk melakukan pengerahan massa. Saat ini, penyidik masih berupaya mengidentifikasi pihak yang memberikan instruksi pengerahan tersebut sekaligus pihak yang menyediakan biaya.

“Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujarnya.

Selain jalur pendanaan yang melibatkan JT, polisi menemukan skema lain yang diduga melalui korlap berinisial ER. ER diketahui merupakan salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi yang berada di Jakarta. Menurut Iman, ER menawarkan atau menyediakan bayaran Rp 70 ribu untuk setiap orang yang berhasil dikerahkan.

Baca Juga: Stafsus Menag Gugun Gumilar Dorong Mahasiswa UHN Sugriwa Bali Perkuat Riset dan Inovasi Menuju 2045

“Kemudian klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Nah, ini juga kami sedang melakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000,00 per kepala,” ujarnya.

Imanuddin menyebut ER diduga menerima permintaan dari sebuah badan hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas badan hukum yang dimaksud.

“Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ucapnya.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *