Mudabicara.com_Kebijakan penyesuaian jumlah petugas haji khusus pada penyelenggaraan haji 2026 mendapat perhatian serius dari para pelaku penyelenggara. Kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai skema baru tersebut berisiko berdampak pada mutu pelayanan jemaah selama pelaksanaan ibadah.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengonfirmasi adanya pemangkasan jumlah petugas haji khusus. Ia menyebut Kementerian Haji dan Umrah memangkas alokasi petugas sebanyak 208 orang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Benar. Tahun-tahun sebelumnya jatah kuota petugas kami 1.375. Tahun ini kuota petugasnya 1.167,” kata Firman saat dihubungi, Senin (5/1/2025).
Baca Juga: Polisi Siagakan 1.060 Personel untuk Pengamanan Demo Buruh di Monas Hari Ini
Firman menjelaskan bahwa sistem kuota petugas untuk haji khusus memiliki mekanisme berbeda dengan haji reguler. Pada haji reguler, petugas memperoleh kuota tersendiri, sedangkan pada haji khusus, jumlah petugas dihitung sebagai bagian dari total kuota jemaah.
“Kuota petugas PIHK, adalah bagian dari kuota jemaah, beda dengan reguler yang punya alokasi kuota petugas tersendiri. Jadi dari 8 persen kuota haji khusus, termasuk di dalamnya kuota petugas PIHK,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu.
Persoalan Kumpulan vs Kelipatan
Firman menilai persoalan mendasar muncul akibat perubahan istilah penghitungan dari sebelumnya berbasis “per kumpulan” menjadi “per kelipatan” jumlah jemaah. Dalam praktik lama, satu rombongan bus yang berisi sekitar 45 jemaah memperoleh satu pendamping dan satu pembimbing ibadah.
“Sehingga kalau dua bus, walau tidak sampai 90 jemaah, misal 60 jemaah, tetap kami punya jatah per bus ada satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah,” tuturnya.
Namun, dengan penerapan sistem kelipatan pada 2026, penghitungan menjadi lebih kaku. Ketika terdapat 60 jemaah yang secara operasional memerlukan dua bus, jumlah petugas tetap dibatasi hanya tiga orang, yakni satu pendamping, satu pembimbing, dan satu tenaga medis. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan.
“Jadi misal ada 60 jemaah, otomatis harus kami siapkan dua bis, petugasnya tetap hanya dapat tiga orang, padahal bus yang dikawal dua,” jelas Firman.
Ia menilai skema tersebut membuat penempatan petugas menjadi tidak proporsional. Menurutnya, peran pembimbing ibadah seharusnya lebih diutamakan dibandingkan tenaga dokter yang fungsinya lebih banyak pada pengawasan dan pencegahan.
“Ini akan membuat kami nantinya akan kelebihan kuota petugas dokter, padahal pembimbing ibadah jauh lebih krusial,” katanya.
Firman juga mempertanyakan dasar penerapan aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak terdapat istilah penghitungan berbasis kelipatan, meski kemudian diinterpretasikan demikian dalam regulasi turunan.
“Di UU 14/2025, tidak ada bahasa kelipatan, namun diterjemahkan di aturan turunannya jadi kelipatan. Jadi memang tidak bertentangan dengan UU, tapi menyulitkan jemaah di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: Haji di Persimpangan Jalan: Tantangan Kemenhaj Semakin Terang
Meski demikian, Firman memahami niat pemerintah yang ingin memperbesar jumlah jemaah dengan menekan jumlah petugas. Namun, menurutnya, pola pembagian yang diterapkan belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan jemaah.
“Sebetulnya konsep kementerian bagus, kuota petugas dikurangi agar kuota jemaahnya bertambah. Tapi distribusinya yang kurang pas buat jemaah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dampak paling nyata dari kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh jemaah haji khusus, bukan oleh PIHK sebagai penyelenggara.
“Poin pengurangan petugas PIHK akan berdampak langsung terhadap pelayanan ke jemaah. Yang susah jemaah bukan kami,” pungkas Firman.











