Perpres MBG Segera Disosialisasikan, Waka BGN: SPPG Dilarang Masuk Di Bawah Jam 12 Malam

Sosial5 Dilihat

Mudabicara.com_Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menerangkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang disiapkan dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan.

Salah satu poin di dalamnya mengatur bahwa dapur‑dapur tidak diperbolehkan memasak sebelum pukul 00.00 (tengah malam) atau 12 malam.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Said Abdullah: Evaluasi Menteri Wewenang Penuh Presiden, Bukan Tekanan Politik

 

Nanik menegaskan bahwa SPPG juga diwajibkan untuk memasak sesuai dengan urutan atau batch penerima manfaat, mulai dari PAUD hingga SMA di sekolah‑sekolah.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak‑anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak‑anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.

Sanksi Penutupan SPPG

Lebih jauh, BGN juga telah mengambil tindakan tegas terhadap mitra‑mitra yang tidak mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Sanksi berupa penutupan dapur diberikan untuk memperbaiki tata kelola program tersebut.

“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal‑hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin‑kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, ditemukan bahwa masih banyak dapur‑dapur yang ruang pemorsiannya belum dilengkapi dengan pendingin ruangan, yang bisa menyebabkan makanan menjadi cepat basi. Karena itu, Nanik mengingatkan kepada SPPG untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Nanik juga menambahkan bahwa setiap dapur sudah harus melakukan epoksi atau pelapisan permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta menghindari kondisi licin akibat tumpahan minyak.

“Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman‑kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan,” tuturnya.

Baca Juga: Webinar Pendidikan PB HMI: Beasiswa untuk Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa penyusunan Perpres yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program MBG telah selesai.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mencakup sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, meskipun saat ini sanksi tersebut sudah mulai diterapkan.

Sanksi tersebut, menurut Dadan, berupa tindakan administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *