ZAKAT, PAHLAWAN KESENJANGAN PASCA WABAH COVID-19

Esai721 Dilihat

Ditengah wabah pandemic Covid-19 Indonesia dihantui dengan resesi ekonomi. Padahal  Kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Meskipun terdapat penurunan kemiskinan nasional secara perlahan dan konsisten, namun sayangnya pemerintah Indonesia menggunakan persyaratan yang tidak ketat mengenai definisi garis kemiskinan, sehingga kenyataan terkadang tak sesuai dengan harapan. Ditambah pandemic virus Covid-19 tentu akan muncul permasalahan sosial baru yakni pengangguran yang disebabkan oleh Pemutusan hubungan kerja (PHK), Kemiskinan bertambah, dan Ketimpangan semakin merata tidak hanya dikota besar namun sampai daerah.

Misalnya saja, di tahun 2016 garis kemiskinan menurut definisi pemerintah adalah individu yang memiliki pedapatan per bulannya sebesar Rp. 354,386 atau sekitar USD $25. Angka tersebut menunjukkan bahwa standar hidup masyarakat Indonesia sesungguhnya sangat rendah. Sedangkan indikator garis kemiskinan menurut standart Bank Dunia adalah yang berpenghasilan kurang dari USD $1.25 per hari atau di bawah 20 ribu per hari.

Sedagkan Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) meramalkan kondisi ekonomi di tahun 2019 menunjukkan ekonomi Indonesia masih lemah. Dalam Proyeksi Ekonomi Indonesia 2019 yang dikeluarkan INDEF meramalkan ekonomi hanya tumbuh 5%. Kondisi ini lah yang menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia juga diperkirakan masih bertahan.

Realitas tersebut merupakan sebuah pukulan bagi Pemerintah. Bahkan, mantan  Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengkritik kondisi khusunya di Jakarta yang ia sebut paradoks ‘Singapura vs Bangladesh’. Sindirannya ini merujuk pada kondisi kumuh khususnya yang terdapat di belakang Jalan MH Thamrin dan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di sepanjang MH Thamrin, Jakarta memang menunjukkan pesonanya sebagai kota metropolitan dengan berbagai penampakan gedung pencakar langit bak kota-kota di Singapura. Namun, sayangnya warga Jakarta di kawasan utara tak merasakan kemegahan Jakarta dan harus hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Realitas tersebut merupakan persoalan serius, terlebih DKI Jakarta merupakan wajah Indonesia di mata dunia. Oleh karenanya, sebagai jantung Indonesia sekaligus ibu kota Negara, wajah ketimpangan harus segera di kurangi apalagi pasca musibah pandemic covid-19.

Zakat menjadi salah satu jawaban atas kemiskinan, ketimpangan dan musibah wabah covid-19 ini. Lalu bagaimana sesungguhnya peran zakat dalam membantu mengurangi ketimpangan kemiskinan dan musibah wabah yang terjadi di Indonesia?

Urgensi Zakat

Zakat merupakan sebuah konsekuensi logis dari sebuah negara yang banyak memiliki populasi penduduk Muslim, termasuk salah satunya Indonesia. Sebagai bagian dari kewajiban syari’at islam, adanya zakat memiliki potensi yang besar untuk membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Di Indonesia sendiri, potensi zakat memang terbilang cukup besar. Menurut laporan penelitian dalam Indonesia Zakat Outlook 2018 yang dikeluarkan oleh BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai Rp 217 trilliun.

Namun pelaksanaan zakat di Indonesia saat ini sayangnya masih belum terlalu maksimal. Dari potensi Rp 217 Triliun jumlah yang baru terkumpul hanya 0,2 persen atau Rp 6 triliiun per tahun. Dengan melihat realitas ini, Indonesia harus banyak belajar dari beberapa Negara muslim lainnya yang telah menerapkan zakat sebagai sebuah perangkat financial yang menyatu dalam sebuah sistem ekonomi suatu Negara.

Secara umum, pengelolaan zakat dalam masyarakat Muslim kontemporer terbagi menjadi lima sistem. Pertama, sistem pengumpulan zakat secara wajib oleh Negara.  Kedua, pengumpulan zakat secara wajib, namun dilakukan oleh masyarakat atau swasta. Ketiga, pengumpulan zakat secara sukarela oleh Negara. Keempat, pengumpulan zakat secara sukarela oleh swasta. Sedangkan yang terakhir atau kelima, pengumpulan zakat secara sukarela di tingkatan individual tanpa pengelolaan secara kolektif sama sekali.

Berdasarkan penggolongan sistem zakat di atas, Indonesia nampaknya masih mengadopsi poin kedua, ketiga, dan keempat. Meskipun di Indonesia, dalam hal pengelolaan zakat Negara hanya berperan sebagai regulator, pembina, pengawas dan sekaligus sebagai pengelola.

Secara hukum, Negara juga telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Untuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 ini, negara kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ini merupakan bentuk bantuan dan pelayanan negara terhadap umat Islam yang membutuhkan peraturan perundang-undangan demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ajaran agamanya, berupa pengelolaan zakat.

Jika belajar dari Arab Saudi misalnya, zakat telah diabadikan sebagai bagian tak terpisahkan dari pajak. Sementara itu di negara-negara muslim lainnya, termasuk di Indonesia, zakat merupakan kegiatan sukarela yang diawasi oleh negara. Sedangkan dalam konteks Indonesia, adanya BAZNAS sebagai salah satu lembaga zakat dibawah otoritas Negara adalah salah satu instrument penting bagi pengumpulan zakat di Indonesia.

Dalam sejarahnya, keberadaan BAZNAS memang telah cukup lama menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia dalam membantu mengentaskan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat. Namun sungguh sebuah ironi memang dibalik potensi zakat yang cukup besar dalam membantu mengentaskan ketimpangan dan kemiskinan tapi realisasinya jauh dari kata maksimal.

Jika dapat dimobilisasi dengan baik apalagi ditengah musibah covid-19 dan bulan suci Ramadhan, zakat semestinya mampu membantu secara komgkrit kebutuhan pokok keluarga miskin dan kesenjangan pendapatan pasca gelombang PHK dapat diperkecil. Hal tersebut sungguhnya menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi yang besar sebagai instrument untuk mereduksi kemiskinan dan pengangguran.

 Kesempatan dan Tantangan

Sebagai salah satu sumber financial untuk membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, managemen alokasi zakat ini harus di modernisasi dan di sesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Di era kapitalisme ini, pengelolaan zakat tidak boleh hanya berfokus pada pemberian secara mentah adanya zakat ini kepada kaum fakir miskin.

Jika belajar dari Mesir, Menurut Eman Ahmed Hashem dalam tulisannya Can Zakat help to enhance financial inclusion? Case study Egypt, pengelolaan zakat sesungguhnya telah beralih dari penyaluran secara konvensional menuju sebagai medium untuk mengembangkan inklusi financial yang dikelola secara syariah.

Inklusi keuangan sendiri menurut ADB Institute merupakan prosedur untuk menjamin akses produk keuangan yang sesuai melalui layanan yang dibutuhkan oleh berbagai kelompok layaknya kaum fakir miskin dan kelompok berpenghasilan rendah melalui sosialisasi yang dapat dijangkau dan transparan oleh lembaga yang berwenang. Di pasar keuangan yang tidak sempurna, orang miskin dapat menemukan diri mereka dalam “perangkap kemiskinan” karena mereka tidak bisa menabung atau meminjam uang untuk bertahan hidup. Demikian juga, tanpa arus kas yang dikelola secara mumpuni, orang miskin terutama di negara-negara berkembang juga tidak akan mampu memanfaatkan zakat untuk berinvestasi demi layanan pendidikan atau medis.

Oleh karena itu, sektor keuangan yang berkembang dengan baik di suatu negara dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Serta dalam rangka mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan kaum miskin untuk mengakses layanan finansial agar dapat membiayai peningkatan pendapatan aset termasuk sumberdaya manusia seperti kesehatan dan pendidikan dan untuk berinvestasi dan mengembangkan entrepreneurship yang akhirnya akan menolong kaum tidak mampu keluar dari kemiskinan.

Memang, tanpa memiliki keterampilan wirausaha, tidak ada perusahaan bisnis yang dapat dikembangkan. Namun dana zakat dapat menolong mereka untuk mengembangkan usaha yang cukup melalui kebijakan dan strategi yang tepat oleh organisasi pengelola zakat.

Oleh karenanya, kemiskinan dapat dikurangi secara signifikan dalam masyarakat pada umumnya dan dalam masyarakat Muslim pada khususnya. Jadi, dana zakat dapat digunakan untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai alat pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat Indonesia pasca wabah covid 19.

Dalam konteks Indonesia, sayangnya saat ini para pengambil kebijakan belum mampu merubah kebijakan dana zakat yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi sebagai dana investasi

Hal ini bisa saja disebabkan oleh fakta bahwa sebagian besar penduduk miskin di Indonesia masih membutuhkan kebutuhan primer dan kecenderungan dana zakat seringkali dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Dalam hal ini, kapasitas sumberdaya manusia kaum fakir miskin harus didorong dan ditingkatkan untuk mau melakukan bisnis. Maka dampaknya akan membuka kesempatan kaum fakir miskin di Indonesia untuk membuat lapangan pekerjaan juga semakin luas dan kemiskinan dapat dikurangi secara geometris.

Selain itu, masjid juga memainkan peran penting dalam penyaluran zakat yang bisa dimaksimalkan di Indonesia. Masjid juga bisa berperan sebagai “mitra” penyaluran zakat yang sifatnya akan menjadi ruang publik yang mampu menjadi pusat community development.

Malaysia merupakan salah satu Negara yang berhasil memafaatkan masjid sebagai media penyaluran zakat sekaligus sebagai ruang pengembangan komunitas berdasarkan penelitian Dr Che Amnah Binti Bahari dalam tulisannya berjudul Exploration of The Role of Mosques in Community Development: Malaysian Experience.

Singkat kata, ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan musibah yang tak ada habisnya di Indonesia seolah merupakan tamparan terhadap wajah Indonesia di era globalisasi ini. Apa yang digambarkan oleh Wapres JK tentang Jakarta yang seperti Singapura versus Bangladesh merupakan paradoks kesejahteraan.

Dalam rangka memperbaiki kondisi pasca musibah covid 19 ini, zakat merupakan salah satu solusi konkrit dimana sebagai sumber keuangan berbasis syariat, kehadirannya mampu menjadi setitik oase ditengah resesi ekonomi yang akan melanda.

Oleh karenanya, dengan pengelolaan zakat yang efektif, seharusnya negara dapat mengatasi musibah covid 19 melalui dana zakat bukan malah mencari hutang ke luar negeri dan IMF. Lembaga zakat sesungguhnya memiliki potensi sekaligus otoritas untuk memantik aktifitas ekonomi yang tidak didasarkan pada sistem riba yang selama ini di jalankan oleh lembaga pengelola keuangan konvensional.

 

ditulis oleh Mahfut Khanafi

(Pemerhati sosial, Direktur kenanga institute )

Tulisan Terkait: