Mudabicarac.om_Wacana pemilihan kepala daerah secara tertutup atau tidak langsung sejatinya bukan fenomena baru dalam demokrasi Indonesia. Setelah reformasi 1998, Indonesia sempat menerapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bagian dari transisi demokrasi. Namun, mekanisme tersebut menuai kritik tajam karena sarat dengan praktik transaksi politik, lobi tertutup, dan jual beli suara di kalangan elite legislatif. Dorongan publik yang kuat akhirnya melahirkan pilkada langsung pada pertengahan dekade 2000-an sebagai upaya mengembalikan hak memilih kepada rakyat.
Meski demikian, sejak sekitar satu dekade terakhir, wacana pilkada tidak langsung kembali menguat. Ia muncul secara periodik dalam perdebatan legislasi dan pernyataan elite politik, terutama ketika pilkada langsung dianggap gagal menghasilkan kepemimpinan yang bersih dan berkualitas. Kegagalan tersebut lalu dipresentasikan seolah-olah sebagai kegagalan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya, bukan sebagai kegagalan sistem politik dan penegakan hukum.
Baca Juga: UICI Siap Dukung BKKBN Tingkatkan SDM Kependudukan Melalui Program Beasiswa
Dalih yang paling sering digunakan untuk membenarkan pemilihan tertutup adalah efisiensi anggaran dan stabilitas pemerintahan. Pilkada langsung dinilai mahal, memicu konflik horizontal, dan membebani keuangan daerah. Di sisi lain, pemilihan tertutup diklaim lebih sederhana, cepat, dan terkendali. Namun, argumen efisiensi ini kerap mengabaikan fakta bahwa biaya politik yang besar tidak serta-merta hilang, melainkan bergeser ke ruang yang lebih sempit dan tertutup. Kajian Marcus Mietzner (2013) “Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia” menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik justru menjadi karakter utama demokrasi elektoral yang dikuasai elite partai, bukan semata akibat partisipasi rakyat.
Selain efisiensi, narasi “ketidaksiapan rakyat” menjadi pembenaran paling problematik. Rakyat digambarkan sebagai pemilih yang tidak rasional, mudah dibeli, dan belum cukup matang secara politik. Politik uang dan serangan fajar dijadikan bukti bahwa demokrasi langsung tidak layak dipertahankan. Padahal, logika ini membalik tanggung jawab demokrasi: kegagalan negara dalam mendidik warga dan menegakkan hukum justru dibayar dengan pencabutan hak politik rakyat. Dalam penelitian Edward Aspinall dan Mada Sukmajati (2015) “Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014” menegaskan bahwa politik uang bukan semata cerminan perilaku pemilih, melainkan hasil dari struktur politik yang memungkinkan dan bahkan mendorong praktik patronase.
Lebih jauh, pemilihan tertutup tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kekuasaan elite dan ekonomi politik daerah. Dalam konteks desentralisasi, kepala daerah memegang peran strategis dalam mengelola anggaran, perizinan, dan proyek pembangunan. Mengontrol proses pemilihan berarti mengontrol akses terhadap sumber daya tersebut. Vedi R. Hadiz (2010) “Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia” menjelaskan bahwa demokrasi lokal di Indonesia sering kali berfungsi sebagai sarana reproduksi kekuasaan oligarki, di mana elite politik dan ekonomi bekerja sama untuk mengamankan kepentingan mereka melalui mekanisme formal negara.
Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (1): Pendahuluan
Dalam kerangka ini, pemilihan tertutup menjadi alat yang efektif bagi elite untuk meminimalkan risiko elektoral. Dengan mempersempit jumlah pemilih dari jutaan rakyat menjadi segelintir anggota dewan, proses politik menjadi lebih mudah dikendalikan. Negosiasi kekuasaan berlangsung di ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik. Transparansi dan akuntabilitas pun melemah, sementara rakyat semakin terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri.
Dengan demikian, wacana pemilihan tertutup tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya perbaikan teknis demokrasi. Ia merupakan bagian dari strategi politik elite untuk mempertahankan kekuasaan dan mengamankan kepentingan ekonomi di tingkat lokal. Ketika pemilihan tertutup dipromosikan sebagai solusi atas krisis demokrasi, yang sesungguhnya terjadi adalah pergeseran masalah dari ruang publik ke ruang elite tanpa pernah menyentuh akar persoalan demokrasi itu sendiri.
Penulis: Fadlil Aulia Rahman Rajagukguk dan Gomgom Maruli Purba










