Quo Vadis Kampus Merdeka

Opini689 Dilihat

Mudabicara.com_Kebijakan Kampus Merdeka, Mendikbud Nadiem Makarim menuai banyak polemik. Terkesan bagus secara konseptual, namun dalam operasionalnya justru bisa menyesatkan bagi para stakeholder di dunia pendidikan. Konsep yang tidak dikalkulasi secara matang, hanya akan menjadikan kampus, sebagai institusi tempat tumbuhnya, komersialisasi, kapitalisasi, dan liberalisasi dunia pendidikan.

Kampus-kampus di Indonesia memang masih terbelenggu, bukan hanya karena persoalan klasik yang membayangi, seperti persoalan civitas akademika kampus, yang masih berkutat pada persoalan administrasi. Namun juga persoalan office politik, dan campur tangan pemerintah dalam dunia akademik.

Dosen dipaksa untuk melaporkan kegiatan-kegiatan tri dharma perguruan tinggi, yang menguras tenaga dan pikiran. Mahasiswa juga dijejali dengan mata kuliah yang sangat banyak, sehingga banyak mempelajari teori, tapi miskin implementasi. Hebat secara teoritik. Tapi memble ketika sudah menghadapi realitas kehidupan.

Kebijakan Kampus Merdeka, sejatinya jangan hanya terkesan merdu di dengar. Dan seolah-olah indah dipandang. Sebagai konduktor, Mendikbud harus dapat mengakselerasikan kebijakannya secara tepat, sehingga dapat dinikmati oleh civitas akademika kampus, yang menjadi sasaran kebijakannya. Bukan malah memaksakan sesuatu yang hanya terdengar merdu, tapi hanya di alam pikiran Mendikbud saja. Karena komposisi yang baik, hanya akan dapat tercipta apabila seluruh stakeholder pendidikan di perguruan tinggi dilibatkan di dalamnya. Sehingga timbulnya nada-nada sumbang, karena salah dalam mengkalkulasi kebijakan dapat dihindari.

Karena pada dasarnya, sesuatu yang datang dari atas, kebijakan yang dibuat dari Kemendikbud, belum tentu cocok dan dapat dioperasionalisasikan di kampus-kampus. Konsep yang baik, jika tak bisa dieksekusi di lapangan, sama saja dengan menanam tumbuhan, namun tak disiram, akan mati kekeringan.

Kebijakan Kampus Merdeka, jangan hanya terlihat seolah-olah baik, karena memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk secara sukarela, boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya, sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Artinya mahasiswa bisa belajar di kelas, magang atau praktek kerja di industri dan organisasi, pertukaran mahasiswa, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Namun yang menjadi persoalan, apakah ada payung hukum Kampus Merdeka tersebut, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan lainnya, sehingga Kampus Merdeka menjadi kuat secara legitimasi. Ataukah hanya sekedar aturan Mendikbud saja. Sehingga ketika Menteri berganti, maka kebijakan Kampus Merdeka pun bisa diganti.

Dunia kampus, banyak mengeluhkan kebijakan Kampus Merdeka, selain karena konsepnya yang masih kabur dan belum jelas, tak bisa dipahami oleh stakeholder pendidikan, dan dalam implementasinya juga membuat pihak kampus pusing tujuh keliling.

Dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka, kampus-kampus harus merubah kurikulum. Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tahun 2017 saja, yang belum lama diimplementasikan oleh universitas-universitas, membuat banyak kekacauan di internal kampus. Apalagi adanya Kampus Merdeka, yang menganggap 40 SKS mahasiswa, bisa dikonversi dengan magang di perusahaan, dll.

Sejauh pengalaman penulis sebagai pembimbing magang mahasiswa. Ketika mahasiswa magang di perusahaan-perusahaan, atau di lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, mereka tidak diberdayakan sebagaimana mestinya, mahasiswa lebih banyak ditugaskan hanya untuk foto copy, mencatat surat menyurat, bahkan menjadi ekspedisi surat menyurat tersebut.

BACA JUGA : JOSHUA WONG: ANAK MUDA REVOLUSIONER HONG KONG 

Belum lagi kesiapan dunia industri, untuk menerima mahasiswa yang magang tersebut. Belum tentu mereka mau, belum tentu mereka butuh, dan belum tentu pelaku industri, tertarik dengan mahasiswa-mahasiswa, yang akan kuliah magang di perusahaannya.

Karena sulitnya penerimaan perusahaan-perusahaan, terhadap konsep magang mahasiswa, Rabu, 26 Agustus kemarin, Jokowi meminta dunia industri, untuk membuka program magang bagi mahasiswa minimal satu semester.

Belum lagi, kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Mendikbud, bisa membawa dan memperparah dunia pendidikan masuk jurang liberalisasi dan komersialisasi. Sedangkan tujuan pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan pendidikan harus bisa diakses oleh semua anak bangsa, baik yang kaya maupun miskin.

Mengurus dunia pendidikan tak boleh main-main. Apalagi mengurus dunia kampus. Kampus Merdeka bukanlah solusi, jika hanya ada dalam konsep dan kebijakan. Tapi tak bisa diimplementasikan. Konsep dan kebijakan yang bagus adalah, jika konsep dan kebijakan tersebut bisa diterapkan di lapangan.

Petunjuk dan teknis Kampus Merdeka juga tak jelas. Kampus-kampus kebingungan. Marah tak bisa, menerima bukan pilihan, melawan tak dimungkinkan, dan ujung-ujungnya menggerutu dalam hati, sambi tersenyum kecut. Dan tanpa solusi.

Lalu dimana merdekanya kampus-kampus. Pejabat-pejabat kampus PTN dikooptasi pemerintah, dan kampus-kampus PTS juga dikuasai yayasan. Kampus mencari uang dengan menaikan SPP, dosen sibuk menjalankan rutinitas tri dharma perguruan tinggi, dan lebih banyak kerja-kerja administratif, mahasiswa terbelenggu dengan beban SKS yang begitu banyak. Dan jika menterinya ganti, semua kebijakan pun akan ganti.

Kampus sejatinya tempat bersemainya kaum cerdik pandai, untuk bisa membebaskan rakyat, bangsa, dan negaranya dari belenggu kebodohan, kemiskinan, dan ketertinggalan. Kampus Merdeka sejatinya bukan hanya merdeka secara konseptual. Tetapi betul-betul merdeka dari kebijakan yang menindas dari atas. Dan merdeka dari aturan yang selalu berubah-ubah.

Jika hanya menambah, lebih dalamnya liberalisasi dan komersialisasi dunia pendidikan. Itu artinya belum merdeka. Jika hanya membebaskan mahasiswa untuk memilih dua atau tiga semester untuk magang di perusahaan, itu juga belum merdeka. Kerena mereka juga belum tentu akan dapat kerja.

Jika Kampus Merdeka itu suatu keharusan, maka konsepnya haruslah matang. Haruslah sinkron antara aturan dengan implementasi di lapangan. Jika Kampus Merdeka adalah suatu keniscayaan, maka aturannya harus dibuat secara rinci dan jelas, sehingga pihak kampus tidak kebingungan.

Apalagi dimasa pandemi ini, kampus-kampus swasta sedang kebingungan, selain karena tak bisa membayar gaji dosennya dengan full, juga diperparah dengan sedikitnya jumlah mahasiswa yang mendaftar di kampus-kampus swasta.

Kampus Merdeka harusnya memerdekakan. Bukan malah menambah kerancuan dan kebingungan. Kampus Merdeka harusnya menjadi solusi, atas karut-marutnya dunia pendidikan di universitas-universitas, bukan malah menambah beban kampus.

Selama tak bisa diimplementasikan, kebijakan sebagus apapun tak akan bisa jalan. Apalagi kebijakannya membingungkan. Pendidikan sejatinya membebaskan. Kampus Merdeka juga harusnya bisa memerdekakan kampus-kampus, bukan menambah beban baru karena harus merubah kurikulum dengan sekejap mata.

Kemanakah Kampus Merdeka akan dibawa. Kita lihat langkah Mendikbud kedepan. Kemanakah universitas-universitas akan dibawa, tergantung juga pada aturan Mendikbud yang membuatnya. Kebijakan Kampus Merdeka, sepertinya akan dipaksakan ada, itu jika sang menteri tak kena reshuffle. Namun jika terkena reshuffle, tamatlah kebijakan Kampus Merdeka itu.

Berubah itu pasti. Dan perubahan itu pasti akan datang. Namun perubahan yang tak direncanakan dengan matang, hanya akan menuai kegagalan. Matangkan konsep dan kebijakan Kampus Merdeka, baru implementasikan. Bukan hajar dulu, urusan baru kemudian.

Kebijakan Kampus Merdeka haruslah memerdekakan. Bukan malah menambah kebingungan kampus, yang memang dari dulu sudah bingung, karena ditekan oleh regulasi yang selalu berubah-ubah dan tanpa konsep yang jelas. Bukankah begitu!

Penulis: Ujang Komarudin Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) & Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta.

Tulisan Terkait: