Eddy Hiariej Sebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Pantas Dipidana Mati

Hukum501 Dilihat

Mudabicara.com_ Kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara kembali menjadi perbincangan publik.

Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) mengatakan Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara pantas mendapat tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA : 7 CARA AWET MUDA DALAM AJARAN ISLAM  

Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus penerima suap  dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari P Batubara merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial tahun anggaran 2020.

Lebih Lanjut, Eddy Hiariej menilai kedua tersangka tersebut teleah memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak mendapat tuntutan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Eddy di Jakarta Selasa 16 Februari 2021.

Kedua mantan menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Mirisnya, korupsi dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

BACA JUGA : LEMBAYUNG JINGGA DI PANTAI KUTA 

“Jadi dua yang memberatkan dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” Pungkas Eddy Hiariej.

Tulisan Terkait: