Mudabicara.com_Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-75 mengambil tema Indonesia Maju. Tema yang bertolak belakang ketika kita akan membahas persoalan kesejahteraan para pejuang Pendidikan khususnya guru honorer. Nasib guru honorer ini semakin hari semakin tidak jelas padahal di beberapa kasus mereka sudah mengabdi beberapa tahun.
Seyogyanya kita mengerti bahwa negara yang maju tentu akan memperhatikan kualitas sumber daya manusia. Sebab kualitas warga negara akan menentukan kemana negara akan di bangun dan di bentuk. Negara membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Pertanyaanya ialah untuk membuat kualitas manusia yang baik tentu dibutuhkan struktur pendidikan yang baik pula, mulai dari sarana maupun prasanana.
Baca Juga : Merayakan Kemerdekaan di Tengah Pandemi, Ini caranya
Pendidikan merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa, oleh karena itu setiap warga negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan secara berkala. Pendidikan memegang peranan penting untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Bagaimana tidak, pendidikan merupakan investasi seseorang bagi masa depannya dan merupakan bagian dari penentu kesuksesan seseorang. Namun bagaimana nasib para pendidiknya, khususnya guru honorer?
Skema Guru Honorer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan kebutuhan guru di Indonesia mencapai 960 ribu. Meskipun data tersebut masih asumsi namun hal tersebut mengisyaratkan bahwa kebutuhan guru masih cukup tinggi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri, Kemendikbud membuat skema dengan keberadaan guru honorer.
Skema guru honorer cukup membantu dalam proses pemenuhan tenaga pendidik. Meskipun akhirnya skema tersebut menjadi gunung es permasalahan ketika tenaga pendidik menuntut kesejahteraan. Sebab mereka merasa bahwa kinerja mereka tidak sebanding dengan kesejahteraan yang meraka dapatkan.
Banyak kasus yang muncul ke publik soal ketimpangan kesejahteraan para pegawai honorer tersebut. Meskipun mereka sudah mengabdi belasan tahun namun statusnya masih pegawai tidak tetap atau honorer dan tidak jelas pula nasib kedepanya.
Selama ini kemendikbud mengaji para guru honorer dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Plus. terdiri dari BOS ditambah dengan anggaran tambahan untuk guru non-PNS yang kemudian akan langsung disalurkan ke sekolah yang nantinya juga akan digunakan untuk melakukan pembayaran langsung kepada guru-guru non-PNS. Padahal semestinya BOS digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah guna menunjang proses belajar mengajar.
Sistem Informasi Kepegawaian BKN mencatat jumlah total guru honorer K-2 sebanyak 162.508 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah lolos CPNS 2018 sebanyak 6.638 orang. Selanjutnya, 55.937 orang mengikuti seleksi PPPK 2019 dan 34.954 orang dinyatakan lolos.
Namun setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK pemerintah belum memberi kejelasan nasib juga terhadap mereka. Pemerintah menyatakan ada kendala dalam pengangkatan guru honorer K-2 yang sudah lolos seleksi PPPK. Dari jumlah yang lolos, ada sekitar 4.500 guru yang belum diusulkan formasinya oleh pemerintah daerah setempat.
Seolah pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini. Sebab mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK tidak diikuti dengan penetapan formasi terlebih dahulu. Maka kemudian kepala daerah diminta untuk mengusulkan formasinya.
Daerah yang sudah mengusulkan sampai saat ini baru 30.447 dari yang sudah lulus, jadi ada selisih sekitar 4.500-an yang belum diusulkan pemerintah daerah. Padahal orang ini sudah berhak untuk diangkat. Alasan pemerintah cukup klasik bahwa pengangkatan tersebut terkait dengan kemampuan keuangan daerah untuk dapat membayar mereka setelah di angkat.
Ditambah keadaan pandemi dan resesi ekonomi mungkin skema tentang guru honorer akan semakin komplek dan berbelit-belit sebab pemerintah masing berjuang keluar dari resesi ekonomi. Padahal data yang hadir di atas belum termasuk data para guru yang mengajar di sekolah swasta dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Ketimpangan Kesejahteraan
Baru-baru ini pemerintah merencanakan akan memberi subsidi Rp.600.000 ribu perbulan kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Kebijakan ini cukup baik, namun sayangnya guru honorer luput dari sasaran kebijakan tersebut. Padahal seharusnya guru honorer lah yang semestinya menjadi sasaran utama dari kebijakan ini mengingat sebagian besar guru honorer atau swasta mempunyai gaji jauh di bawah Rp 5 juta.
Nasib Guru Hononer di 75 tahun Indonesia Merdeka https://t.co/Gy2jATvjE2
— Mudabicara.com (@Mudabicaracom) August 16, 2020
Bahkan beredar kabar dari Pengurus Besar Guru Inpassing Nasional (PB PGIN), banyak guru honorer dan swasta hanya memiliki honor Rp 300 ribu perbulan dan mereka tidak termasuk dalam kategori pekerja yang akan disubsidi pemerintah. Sehingga kebijakan yang di keluarkan pemerintah kiranya perlu di kaji kembali agar para pejuang pendidikan ini masuk dalam kategori tersebut.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) mungkin sudah lengkap. Semestinya dengan data itu memudahkan pemerintah untuk menyalurkan subsidi yang diberikan selama Pademi Covid 19 yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Fenomena ketimpangan tersebut menyadarkan kita bahwa 75 tahun merdeka, Indonesia belum benar-benar maju. Tenaga pendidik yang seharusnya mendapat perhatian utama dalam setiap kebijakan pemerintah malah luput.
Kesejahteraan mereka masih terus dipertanyakan. Padahal guru mempunyai peran sentral dalam menciptakan generasi muda yang akan menopang kemajuan negara. Semoga pada momen kemerdekaan RI ke-75 ini, Indonesia bisa meningkatkan kesejahteraan guru guna terciptanya Indonesia Maju yang nyata bukan hanya tagline kemerdekaan semata.
Penulis : Mahfut Khanafi (CEO MUDABICARA)