PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya, Pemberhentian Ditinjau Ulang

Sosial36 Dilihat

Mudabicara.com_Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Bersamaan dengan itu, PBNU memutuskan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketua Umum.

Permohonan maaf tersebut dibahas dan diterima dalam rapat pleno PBNU yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat ini dihadiri unsur Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU, dan dilaksanakan secara hybrid.

Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (2): Wacana Pemilihan Tertutup dan Kepentingan Elite

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).

Selain menerima permohonan maaf, forum pleno juga menetapkan sejumlah keputusan penting lainnya. Salah satunya adalah menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari tugasnya sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.

Atas pertimbangan menjaga persatuan organisasi serta kemaslahatan yang lebih luas, PBNU sepakat mencabut kembali sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya yang sebelumnya diputuskan dalam rapat pleno pada 9 Desember 2025. Dengan pencabutan tersebut, Gus Yahya dinyatakan kembali menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Pleno juga menetapkan pemulihan struktur kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah disempurnakan melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu tahun 2024. Selain itu, seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal akan dievaluasi kembali sesuai ketentuan SK PAW 2024. PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai mekanisme AD/ART dan aturan organisasi NU.

Dalam ranah administrasi, PBNU memutuskan mengembalikan sistem Digdaya Persuratan PBNU ke kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola digital di lingkungan organisasi.

Baca Juga: UICI Siap Dukung BKKBN Tingkatkan SDM Kependudukan Melalui Program Beasiswa

Rapat pleno turut menegaskan komitmen perbaikan tata kelola PBNU, termasuk pengelolaan keuangan agar lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Agenda besar organisasi juga dibahas, di antaranya pelaksanaan Munas dan Konbes NU 2026 yang direncanakan berlangsung pada Syawal 1447 H atau April 2026, serta Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU selanjutnya akan menindaklanjuti arahan Rais Aam terkait pelaksanaan AKN NU, termasuk mengevaluasi kembali seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Rapat pleno juga menegaskan bahwa seluruh program strategis PBNU wajib berlandaskan Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan organisasi, dan dilaksanakan sesuai kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.

Tulisan Terkait: