KPAI : Mayoritas Sekolah Belum Siap Melindungi Anak-Anak Dari Penularan Covid-19

Sosial403 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan lain-lain. Ada juga wilayah-wilayah yang pengawasannya dilakukan oleh KPAD seperti di Sumatera Selatan, dan ada juga menggunakan jaringan guru, seperti di Bengkulu dan Mataram.

Pada 10-14 Agustus 2020 Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kota Subang, kota Bekasi dan Kota Bogor melakukan pengawasan langsung berturut-turut ke SMPN 1 dan SMAN 1 kota Subang, SMPN 7 dan SMAN 1 kota Bogor, SMPN 2 dan SDN Pekayon Jaya 6 Kota Bekasi, serta SMKN 16 Jakarta Pusat. Sebelumnya saat pelaksanaan PPDB pada Juni 2020, KPAI juga menyambangi sejumlah seklah di Jabodetabekpok untuk pengawasan PPDB sekaligus pengawasan penyiapan infrakstruktur kenormalan baru di sekolah.

Baca Juga : KAMI Barisan Sakit Hati? 

Pengawasan penyiapan buka sekolah dilakukan untuk mengecek langsung indicator dalam daftar periksa kesiapan buka sekolah, mulai dari aspek infrastruktur seperti bilik disinfektan, wastafel yang jumlahnya sesuai rasio jumlah kelas, alat pengukur suhu, sabun cuci tangan, tisu, ruang isolasi didekat pintu gerbang (ketika ada warga sekolah yang suhunya mencapai 37,3 lebih), tangga naik dan turun yang harus dibuat tanda panahnya, penyiapkan kelas untuk jaga jarak, penyusunan rencana pembelajaran dan pengelolaan kelas, penyiapan modul pembelajaran luring, sampai penyiapan Protokol/SOP pecegahan penularan Covid 19.

Saat pengawasan ke sekolah, KPAI mengecek apakah wastafel ada di setiap depan kelas, mengecek apakah toilet memadai hingga ke kelas untuk memastikan bahwa posisi meja dan kursi hanya sejumlah separuh anak di kelas tersebut. Artinya, meja kursi di kelas tidak boleh posisi dan jumlahnya sama seperti sebelum ada pandemic. Kalau kursi tidak disingkirkan maka berpotensi kuat anak-anak saling mendekat selama di kelas, padahal seharusnya saling menjaga jarak.

Adapun perincian dari Protokol kesehatan atau SOP Protokoler yang wajib ada dan disiapkan sekolah, diantaranya adalah : protocol masuk lingkungan sekolah, protocol selama proses pembelajaran di kelas, protocol pulang sekolah, protocol layanan perpustakaan, Protocol layanan BK/BP untuk membantu konseling siswa selama belajar dari rumah, protocol ibadah di mushola/masjid sekolah, protocol siswa berangkat dan pulang sekolah memakai kendaraan umum dan motor), protocol pertemuan/rapat dinas, protocol kehadiran guru, protocol kehadiran karyawan, protocol humas, sampai protocol pembagian raport.

Hasil Pengawasan

Hasil pengawasan langsung ke 27 sekolah menunjukkan bahwa mayoritas satuan pendidikan mulai dari jenjang SD sampai SMA/SMK belum siap melakukan proses pembelajaran tatap muka di era pandemic, yang memenuhi seluruh daftar periksa hanya SMKN 11 kota Bandung dari total 27 satuan pendidikan yang diawasi langsung oleh KPAI dan KPAD mulai dari Juni s.d. Agustus 2020.

Catatan-catatan kekurangan dari daftar periksa KPAI, diantaranya adalah :

1. 74% Satuan pendidikan belum membentuk Tim Gugus Tugas Covid 19 di level satuan pendidikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, dilengkapi dengan pembagian tugas yang jelas dan rinci, seperti penyiapan infrastruktur, penyiapan berbagai SOP layanan didalam masa kenormalan baru. Sedangkan 26% sudah membuat Tim Gugus Tugas Covid 19 di level sekolah;

2. Secara umum wastafel sudah ada di berbagai sekolah, hanya saja belum sebanding antara rasio siswa dan jumlah wastafel. Umumnya wastafel sudah lama, wastafel yang baru dibuat umumnya dibangun dekat gerbang sekolah, rata-rata 5 tambahan wastafel. Bahkan ada sekolah yang tidak membangun wastafel karena menganggap cukup kran wudhu yang jumlahnya memang mencapai lebih dari 20 kran, namun letaknya jauh dari kelas-kelas. Ini akan berpotensi penumpukan saat cuci tangan dan berpotensi anak-anak malas mencucui tangan karena jauh. Ada sekitar 22,22% sekolah yang sudah menyiapkan wastafel di setiap depan ruang kelas.

3. Hanya 13% satuan pendidikan yang sudah menyiapkan Bilik disinfektan, yaitu di SMKN 11 kota Bandung, SMAN 1 kota Subang dan SMPN 2 Kota Bekasi, bahkan untuk SMKN 11, disinfektan tidak hanya untuk manusia tetapi juga kendaraan bermotor yang masuk gerbang sekolah. Sedangkan 87% satuan pendidikan yang diawasi belum menyediakan, padahal banyak anak menuju sekolah dengan kendaraan umum.

4. KPAI mendorong penyusunan meja kursi dan nomor absen anak ditempel di setiap meja sehingga anak tidak akan berpindah-pindah duduk. Selain itu kursi meja sebaiknya dikurangi sesuai jumlahnya yaitu separuh siswa. Karena jika masih dibiarkan di kelas dan hanya di tandai silang, kemungkinan besar anak akan duduk berdekatan untuk ngobrol dengan temannya akan terjadi, padahal wajib jaga jarak. Dari hasil pengawasan, 44,44% sudah melakukan penyusunan meja kursi seperti itu, namun 55,56% belum, bahkan ada yang sama sekali belum mengubah posisi meja kursi seperti sebelum pandemic.

5. Rapid tes apalagi tes PCR belum dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat, meskipun di beberapa sekolah yang diawasi, para gurunya sudah masuk ke sekolah setiap hari sejak 13 Juli 2020. Para guru wajib absen dan memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring dari sekolah. Misalnya SMPN 2 Kota Bekasi dan SMPN 7 Kota Bogor. Saat berbicang dengan para guru di SMPN 2 Kota Bekasi, ternyata ada guru yang tempat tinggalnya di Tasikmalaya, yang bersangkutan selalu pulang balik Jakarta-Tasikmalaya dengan kendaraan umum setiap akhir pekan. Yang tentunya bersangkutan sangat beresiko tertular karena mobilitas Jakarta-Tasikmalaya.

Belajar dari Negara Lain

Sekalipun Covid-19 menjadi masalah disemua negara, kerentanan dan risiko bisa berbeda. Indonesia mesti menyelisik dengan hati-hati kerentanan dan kapasitasnya sendiri dalam mengelola risiko pembukaan sekolah sehingga bisa memproyeksikan dengan baik untung ruginya.

Anak-anak di Korea Selatan, misalnya, kembali ke ke kelas pada pertengahan Mei ketika kasus setiap hari di bawah 50 orang. Sempat mengalami peningkatan kasus sehingga kembali menerapkan pengajaran daring di beberapa sekolah, tetapi dengan kecepatan surveilans, wabah kembali bisa dikendalikan.

Namun, Israel mengalami kegagalan. Mereka kembali menutup sekolah pada 3 Juni setelah membukanya pada 3 Mei. Hanya sebulan setelah membuka sekolah, ada 2.026 siswa, guru, dan staf dinyatakan positif Covid-19 dan 28.147 siswa dikarantina karena diduga terpapar virus.

Di satu sekolah, ada lebih dari 130 kasus. Secara nasional, jumlah kasus meningkat dari 50 kasus baru setiap hari menjadi sekkirat 1.500 kasus per hari dalam sebulan. Data mengungkapkan, sekolah menjadi tempat infeksi tertinggi kedua selama bulan Juni (majalah Time, 20 Juli 2020).

Banyak kajian menunjukkan pentutupan sekolah bisa mengerem laju penularan dan kematian akibat Covid-19. Kajian Katherine A Auger menyebut, penutupan sekolah di Amerika Serikat pada 9 Maret hingga 7 Mei 2020 menurunkan insiden Covid-19 hingga 62% dan kematian berkurang 58%. Dengan mengekstrapolasi temuan mereka ke populasi AS, peneliti menyimpulkan, penutupan sekolah mengurangi sekitar 1,37 juga kasus dan kematian hingga 40.600 orang (Journal of the American Medical Association, 29 Juli 2020).

Data memang menjadi kunci. Secara nasional, jelas wabah di Indonesia belum terkendali dengan penambahan rata-rata di atas 1.500-2.000 kasus baru setiap hari dan kematian rata-rata di atas 50 orang per hari, sehingga menempatkan kita di nomor urut ke-23 negara dengan total kasus dan nomor ke-20 kematian terbanyak di dunia.

Rekomendasi

Pertama, KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mulai memberikan panduan dan pendanaan untuk penyiapan buka sekolah. Dana BOS menurut para Kepala Sekolah tidak cukup untuk membiayai penyiapan infrastruktur kenormalan baru karena dana BOS untuk membayar gaji honorer dan juga kuota internet bagi para siswa dan guru selama PJJ. Daerah harus memikirkan pendanaan lain.

Kedua, KPAI mendorong para orangtua yang tergabung dalam Komite sekolah untuk ikut mengawasak penyiapan infrastruktur buka sekolah. Juga memastikan protocol/SOP kenormalan baru di sekolah sudah ada, ditempel, diumumkan dan disosialisasi. Dengan demikian komite sekolah juga dapat berperan membantu sekolah membiayai penyiapan infrastruktur pembukaan sekolah.

Ketiga, Jika pemerintah daerah hendak membuka sekolah, KPAI mendorong dilakukan pengetesan PCR (swab) bukan rapid test terhadap seluruh guru serta kepada siswa secara acak. Ini sebagai upaya pencegahan sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dimana hasil tes menunjukkan 8 guru dan 14 siswa positif covid 19. Data tersebut kemudian menjadi dasar pijakan pemerintah propvinsi yang secara bijak menunda pembukaan sekolah. Hal ini patut dijadikan contoh oleh kepala daerah lainnya.

Keempat, KPAI mendorong sekolah membuat protocol kesehatan/ SOP yang lebih rinci. Protocol/SOP juga wajib ditempel di kelas-kelas, dan wajib disosialisasikan ke para guru, siswa dan orangtua. Protocol/SOP tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Daftar Protokol /SOP Persiapan Buka Sekolah
NO Item Pemeriksaan

1 Protokol/SOP masuk lingkungan sekolah
2 Protokol/SOP proses belajar mengajar
3 Protokol/SOP rapat/pertemuan Dinas
4 Protokol/SOP kehadiran guru
5 Protokol/SOP kehadiran karyawan
6 Protokol/SOP pelayanan administrasi Tata Usaha
7 Protokol/SOP kantin sekolah
8 Protokol/SOP pelayanan PPDB
9 Protokol/SOP pelayanan Humas
10 Protokol/SOP pelayanan perpustakaan
11 Protokol/SOP keadaan darurat/khusus
12 Protocol/SOP warga sekolah yang naik kendaraan umum dan motor
13 Protocol/SOP penggunaan tempat ibadah

14 Protocol/SOP Keadaan Darurat/khusus Suhu siswa/ tamu di atas 37.3 derajat
15 Protocol/SOP penerimaan raport

Kelima, KPAI mendorong Pembukaan sekolah harus berdasarkan adaptasi kebiasaan baru. Pihak sekolah dan pemerintah daerah juga harus melakukan edukasi (tidak sekedar sosialisasi) adaptasi kebiasaan baru tersebut. Pembukaan sekolah harus memenuhi 5 (lima) siap, yaitu siap pemerintah daerahnya, siap satuan pendidikannya, siap gurunya, siap orangtuanya dan siap anaknya. Jika belum siap, maka tunda dulu buka sekolah

Tulisan Terkait: