Pergantian Pimpinan OJK, Layanan dan Pengawasan Tetap Berjalan Optimal

Ekonomi13 Dilihat

Mudabicara.com_Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan roda kepemimpinan serta fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa hambatan. Kepastian tersebut diwujudkan melalui penetapan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tugas pengawasan, pengaturan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap terlaksana secara maksimal meski terjadi perubahan susunan pimpinan.

Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (3): Serangan Fajar dan Normalisasi Politik

“OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi yang saat ini mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto untuk mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

OJK menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari sistem kelembagaan guna menjaga stabilitas organisasi. Keputusan ini mulai berlaku efektif per 31 Januari 2026.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat arah kebijakan, program kerja, serta agenda strategis agar mampu merespons dinamika sektor jasa keuangan. Di saat yang sama, koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Kornas KOHATI PB HMI MPO Soroti Etika Publik dan Independensi BI

Penetapan pejabat pengganti ini dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara, yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Moral

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan mundur tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dalam mendukung upaya pemulihan yang diperlukan.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *