7 Maklumat PB HMI MPO Jelang Pemilu 2024

Politik345 Dilihat

Mudabicara.com_ Mendekati momentum pemilu 2024 Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi melakukan demontrasi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jum’at 9 Februari 2024 di Jakarta.

Ketua umum PB HMI MPO menyampaikan keadaan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Di tahun politik 2024, sejumlah penyelewengan sengaja dibiarkan terjadi dalam sistem demokrasi yang kita anut sebagai sistem pemerintahan terbaik hari ini. Konflik kepentingan yang terbukti menguntungkan segelintir pihak terpampang nyata dipertontonkan.

Mekanisme check and balance yang seharunya menjadi fondasi utama sistem demokrasi Indonesia terancam limbung karena ambisi berkuasa yang tiada habisnya.

Baca Juga : Apa Itu Perbedaan Antara Komunisme dan Sosialisme? Ini Jawabannya

“Ada lima poin kondisi darurat hari ini menjadi alarm matinya demokrasi yakni Anjloknya indeks demokrasi dan persepsi korupsi, yang didukung oleh pengesahan Undang-Undang KPK dan menghilangkan sifat independensi lembaga anti-rasuah negara” Kata Mahfut

Di sisi lain melenggangnya Undang-Undang Omnibus Law untuk melegitimasi para investor dan minim partisipasi publik juga menjadi catatannya.

“Matinya marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharunya berdiri tegak atas nama independensi tercoreng oleh ambisi dinasti, Ekonomi yang kian suram ditengah gilanya jumlah investasi yang masuk ke bumi pertiwi. Di tambah pembangunan infrastruktur yang tidak berdampak serius bagi pertumbuhan ekonomi. Terbukti ekonomi kita hanya bertumbuh 4,94 persen di kuartal III 2023. Dalam sepuluh tahun terakhir, ekonomi kita tak bergerak dari pertumbuhan 5 persen, Bantuan sosial digelontorkan hingga mencapai 500 Triliun dan menjadi yang terbesar dalam sejarah, gaji pejabat negara dinaikkan, sementara rakyat harus mengais-ngais sisa beras mereka dilumbung dapur” Tambahnya.

Berikut tuntutan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) antara lain:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap netral dalam kontestasi pemilu 2024. Presiden selayaknya menjadi contoh pemimpin dan negarawan yang menjunjung tinggi etika politik dan ketaatan hukum tanpa harus berpihak pada kepentingan politik tertentu.
  2. Menuntut seluruh jajaran Menteri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun tim sukses partai politik/calon presiden (capres) untuk mengundurkan diri demi menjunjung kondusifitas dan netralitas penyelengara negara.
  3. Mendesak lembaga yudikatif untuk berlaku adil dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran pemilu 2024 secara berimbang demi pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
  4. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga integritas dan indepedensi agar pemilu berjalan dengan damai, kondusif, aman, dan bermartaba
  5. Meminta kepada seluruh Aparatur Negara untuk menjunjung tinggi netralitas dan integritas dengan cara berjarak pada kontestan pilpres.
  6. Meminta kepada seluruh kader HMI seluruh Indonesia untuk menjaga pemilu dan menjadi pengawas pemilu Independen demi menjaga martabat demokrasi.
Baca Juga : Biografi Fidel Castro, Presiden Kuba selama 50 Tahun

Jakarta, 5 Februari 2024

24 Rajab 1445 Hijriyah

Ketua Umum

Mahfut Khanafi S.Hum, M.Sos

Tulisan Terkait: