Mudabicara.com_ Berbicara tentang Laut Cina Selatan pasti tidak lepas dengan namanya konflik dan sengketa yang sudah berjalan sekitar puluhan tahun lalu mewarnai wilayah perbatasan laut beberapa negara di Asia Tenggara.
Cina sebagai negara yang mengklaim wilayah perairannya dengan sebutan “sembilan garis putus-putus” itu sudah melewati batas-batas laut yang bersinggungan langsung dengan negara yang lain yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Taiwan, dan Vietnam. Hal tersebut jelas melanggar kesepakatan negara-negara di dunia mengenai perbatasan laut yang diatur dalam UNCLOS 1982. Keanehan terjadi ketika pelanggaran serta klaim tersebut terus berjalan meskipun Cina sendiri sudah meratifikasi aturan yang diatur dalam UNCLOS 1982 dan klaim tersebut itu sudah ditolak dalam Mahkamah Arbitrase Internasional. Cina terus bertahan dengan aspek historis yang menekankan luas wilayah lautnya secara tradisional sudah terbangun dari beberapa ratus tahun yang lalu.
Ada beberapa hal yang semakin memuluskan Cina dalam merealisasikan kebijakannya serta mencapai kepentingannya di Laut Cina Selatan, diantaranya: (1) Adanya peningkatan kekuatan militer Cina yang sampai saat ini menurut data dari Global Fire Power tahun 2021 mencapai peringkat 3 Dunia sehingga adanya ketimpangan kemampuan militer negara anggota ASEAN yang bersengketa sehingga enggan untuk bereaksi keras di Laut Cina Selatan; (2) Adanya ketergantungan dan hubungan ekonomi yang erat beberapa negara di Asia Tenggara yang akhirnya menghambat atau melemahkan pengambilan keputusan di antara negara anggota ASEAN; dan (3) Keterlibatan Amerika Serikat di perairan Asia Tenggara semakin memperkeruh keadaan dengan mengarahkan seluruh negara yang bersengketa mengedepankan pendekatan militeristik dan perimbangan kekuatan yang pada akhirnya semakin membuyarkan kesolidan ASEAN dalam menyikapi kasus ini.
Seiring dengan berjalannya klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina terhadap Laut Cina Selatan yang diwarnai oleh diplomasi dan negosiasi negara anggota ASEAN, Cina telah menyiapkan strategi alternatif yaitu penguasaan terhadap wilayah laut dengan melakukan pengembangan kepulauan buatan di tengah laut Cina Selatan sekaligus membangun pangkalan militernya diatasnya. Hal ini yang pada akhirnya membawa sengketa laut Cina Selatan ke dalam babak baru yang sah secara hukum laut internasional, maka semakin sulit negara-negara lain yang bersengketa termasuk negara anggota ASEAN untuk menentang kebijakan “sembilan garis putus-putus” yang dilakukan oleh Cina ditambah dengan dukungan negara-negara anggota yang mendukung Cina.
Penulis: Jianly Imanuel Bagensa