Mudabicara.com_Negara saat ini belum mampu menggratiskan biaya Pendidikan dasar secara keseluruan. Hal terrsebut ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloi (Kemendikbud RIstek).
Hal itu diungkapkan oleh Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, dalam diskusi bertajuk “Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” di Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024)
Baca Juga: Sukses Jalankan Bisnis di Era Modern, Ini Kuncinya!
“Anggaran yang ada belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ucap Suharti.
Baru Bisa Biayai Penuh Sekolah Dasar
Saat ini pemerintah, menurut Suharti, hanya mampu untuk membiayai penuh sekolah negeri. Sedangkan sekolah swasta belum bisa dibiyai penuh oleh pemerintah.
Bahkan, ucap dia, Kemendikbud Ristek saat ini maish kekurangan anggaran untuk menyokong kegiatan operasional.
“Bagaimana satuan anggaran yang masih berbeda memang jauh dari harapan. Bahkan satuan untuk operasional saja masih sangat kurang,” tuturnya.
Oleh sebab itu, biaya Pendidikan dasar yang ada di sekolah swasta ataupun sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) belum mampu untuk digratiskan oleh pemerintah begitu penegasan Suharti.
“Untuk sekolah negeri, gaji gutu sudah ditanggung oleh pemerintah tapi sekolah swasta gaji guru belum bisa disediakan oleh pemerintah,” terang Suharti.
Baca Juga: Anak Muda Akan Ditunjuk Jadi Ketua Harian DPP PKB
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan Pendidikan dasar.
Hal tersebut Guntur katakan dalam siding gugatan uji materi Undang-Undanf Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/72024) lalu.
“Karena Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai Pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam Pendidikan dasar,” ucap Guntur dalam siding, mengutip akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).
Kewajiban negara menanggung semua biaya Pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, jelas Guntur.
Sebab, apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai Pendidikan dasar untuk semua warga negara.
“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujar Hakim Guntur.