Mudabicara.com_ Meskipun mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan buruh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/10/20)
BACA JUGA : PRESIDEN PKS DESAK JOKOWI KELUARKAN PERPPU, CABUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law terkesan tergesa-gesa sebab semula draf rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis 8 Oktober 2020.
Hal itu mengakibatkan terjadinya demontrasi baik dari kalangan buruh dan mahasiswa di beberepa daerah. Para buru menilai undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja khususnya buruh.
Berikut beberapa poin kontroversial Omnibus Law undang-undang cipta kerja yang menuai kritik dan sorotan:
Kontrak Seumur Hidup dan Rentan Pemutusan Hak Kerja (PHK)
Dalam undang-undang Cipta Kerja pasal 59 dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak akan di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu
Penghapusan Upah Minimum
Penghapusan upah minimum kota atau kabupaten dan diganti dengan upah minimum provinsi. penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomer 13 tahun 2003 disebutkan bahwa tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum
Pemotongan Waktu Istirahat
Pada pasal 70 ayat (2) huruf (b) dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. dalam ayat 5 Undang-undang ini, juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Hal itu jauh berbeda dari Undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
Jam Lembur Lebih Lama
Omnibus Law Bab IV tentang ketenagakerjaan pasal 78 waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Dalam undang-undang ketenagakerjaan nomer 13 tahun 2003 kerja lembur dalam sehari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam seminggu.
BACA JUGA : RUDI SIRUA: FREDDY THIE LAHIR DAN BESAR DI KAIMANA INGIN SEJAHTERAKAN MASYARAKAT.
Mempermudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Jika mengacu pada perppres nomer 20 tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Mengunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sedangkan pada omnibus law UU Cipta Kerja pasal 42 akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang kan menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.