Empat Bidang Tanah Diwakafkan Abdul Mu’ti, Akan Dimanfaatkan untuk Dakwah dan Pendidikan

Sosial40 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, bersama keluarganya menyerahkan wakaf berupa empat bidang tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.

Penyerahan aset wakaf tersebut dilaksanakan melalui prosesi ikrar wakaf di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir pada Jumat (10/7). Dalam kesempatan itu, PRM Pondok Cabe Ilir yang diwakili oleh Ma’ruf El Rumi mendapat amanah untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

Keempat bidang tanah yang seluruhnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) direncanakan untuk menunjang berbagai aktivitas Muhammadiyah, mulai dari dakwah, pendidikan, kegiatan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Seluruh proses administrasi serta pengurusan legalitas wakaf ditangani oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah melalui Wakil Sekretaris MPW, Ade Iva. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset wakaf terdokumentasi dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Soroti Celah Kecurangan Haji, Menhaj Perintahkan Pengawasan Diperketat

Ma’ruf El Rumi menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan Abdul Mu’ti beserta keluarga. Menurutnya, aset wakaf tersebut akan dikelola secara bertanggung jawab sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen mengelola aset wakaf ini secara amanah dan menyusun langkah-langkah strategis agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi umat serta mendukung perkembangan dakwah Muhammadiyah di Pondok Cabe Ilir,” ujarnya.

Prosesi penandatanganan ikrar wakaf juga dihadiri oleh jajaran Muhammadiyah setempat, tokoh masyarakat, serta pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Keutamaan Wakaf dalam Islam

Salah satu keutamaan dari ibadah wakaf adalah aliran pahala yang tidak terputus, atau yang dikenal sebagai sedekah jariyah.

Dalam surat Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Baca Juga: Pilkada Langsung Dinilai Tetap Relevan Pasca Putusan MK, Paradestra Bedah Dampaknya bagi Demokrasi Daerah

Keutamaan wakaf sebagai pahala jariyah juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Selain itu, pada surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berjanji akan melipatgandakan pahala bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan-Nya.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui,”.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *