Pengertian Partisipasi Politik dan Macamnya

Ilmu Politik791 Dilihat

Mudabicara.com_ Sebagai negara yang memilih sistem demokrasi, partisipasi politik adalah salah satu tolak ukur berjalanya demokrasi. Partisipasi politik yang aktif mencerminkan bahwa warga negara mempunyai kesadaran serta kepedulian terhadap situasi politik. Sehingga mereka rela melaksanakan tanggung jawab dalam wujud partisipasi.

BACA JUGA : 10 MANFAAT BELAJAR POLITIK UNTUK ANAK MUDA

Pengertian partisipasi politik tidak berarti hanya sebatas datang dan menjoblos saat adanya pemilu. Namun partisipasi politik adalah sebuah proses keterlibatan warga dalam setiap tahapan pembuatan kebijakan. Hal itu bisa saja dimulai dari proses pembuatan keputusan sampai dengan proses penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam ranah politik.

Dalam implementasinya tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.

Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan

BACA JUGA : SISTEM POLITIK, PENGERTIAN DAN MACAM-MACAMNYA 

Lalu apa pengertian partisipasi politik dan apakah proses partisipasi politik tersebut terjadi di Indonesia hari ini?

Sekilas tentang Pengertian Partisipasi Politik

1.Cholisin

Partisipasi politik adalah bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.

2. Miriam Budiarjo

Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin Negara dan langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan publik.

Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya.

3. Keith Fauls

Partisipasi Politik adalah keterlibatan secara aktif (the active engagement) dari individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan. Keterlibatan ini mencakup keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan maupun berlaku oposisi terhadap pemerintah

BACA JUGA : PEMUDA, KORUPSI DAN PARTISIPASI POLITIK

4. Herbert McClosky

Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum

5. Samuel P. Huntington

Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud sebagai pembuatan keputusan oleh pemerintah. Aktivitas partisipasi ini bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif

Partisipasi Politik di Indonesia

Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, negara demokrasi menuntut rakyatnya untuk ikut serta berperan aktif dalam menyuarakan pendapat.

Dalam konteks Indonesia hal tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Bahwa dalam kehidupan berbangsa, negara Indonesia menjamin warganya dalam berserikat, berkumpul serta menyampaikan pendapat.

BACA JUGA : SISTEM POLITIK TOTALITER, PENGERTIAN, MACAM DAN CIRI-CIRINYA

Menurut Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD 1945 partisipasi politik di bagi menjadi dua.

1.Partisipasi Politik Langsung

Partisipasi politik langsung adalah partisipasi politik yang diikuti secara langsung guna memberikan aspirasi kepada pemerintah dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun partisipasi langsung ini di antaranya melalui Pemilihan Umum untuk memilih anggota Legislatif dan Presiden, Wapres Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada), Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun.

Pemilu menjadi salah satu kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik.

Baik dalam badan eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan representative govermentdan membangun legitimasi kekuasaan.

2. Partisipasi Politik Tidak Langsung

Partisipasi Politik Tidak Langsung adalah wujud penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, atau media massa.

Biasanya warga menampilkan perilaku politik demokrasi tidak langsung ini melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis. Mereka dapat menyampaika lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai aturan, maka secara praktis pemerintah mengaturnya dalam Pancasila dan UUD 1945.

Seperti UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, UU Nomor 31 tentang Partai Politik, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan daerah Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia.

BACA JUGA : PEMUDA JATIM HARUS BERSINERGI DALAM MENCIPTAKAN POLITIK KEADABAN

Meskipun pada akhirnya peran warga negara tidak melulu pada politik tetapi bisa saja dalam medan yang lain seperti hukum, ekonomi dan sosial. Tetapi sayangnya hanya partisipasi politiklah yang nantinya akan membantu memperkokoh sistem politik Indonesia kedepan. Bagaimana Indonesia kedepan, kita nanti saja.

Tulisan Terkait: