Sistem Pemerintahan Demokrasi, Pengertian dan Ciri-Cirinya

Ilmu Politik1008 Dilihat

Mudabicara.com_ Sistem pemerintahan demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling poluler diadopsi oleh banyak negara di era modern, terutama pasca perang dunia kedua.

Dengan gagasan utama kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sistem politik demokrasi ini mampu menjadi jalan keluar dari sistem-sistem politik sebelumnya.

Nah! untuk lebih memperdalam memahami apa itu sistem pemerintahan demokrasi simak ulasan lengkap mudabicara berikut ini ya sahabat sekalian.

Baca Juga : Pengertian Sistem Pemerintahan, Macam dan Contohnya

Pengertian Sistem Pemerintahan Demokrasi

Sistem Pemerintahan Demokrasi

 

Secara etimologi demokrasi berasal dari dua suku kata bahasa Yunani yaitu Demos dan Cratos. Demos berarti rakyat atau  penduduk suatu tempat sementara cratos berarti kekuasaan atau kedaulatan.

Sedangkan secara terminilogi pengertian demos-cratos adalah suatu pemerintahan dimana kedaulatan dan kekuasaan sistem pemerintahan berdasarkan keputusan rakyat.

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, partisipasi rakyat menjadi kata kunci, baik partisipasi yang bersifat langsung ataupun pasrtisipasi melalui lembaga perwakilan.

Selain itu, demokrasi memiliki landasan bahwa manusia pada dasarnya memiliki kebebasan sekaligus kewajiban yang sama sehingga demokrasi menjunjung tinggi kesetaraan antar sesama manusia.

Meskipun demikian dalam prakteknya sistem pemerintahan demokrasi agak sedikit paradok dimana demokrasi di satu sisi mensyaratkan adanya kebebasan, peluang berkompetisi dan berkonflik.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Despotisme, Pengertian Dan Ciri-Cirinya

Namun di sisi lain demokrasi juga mensyaratkan adanya keteraturan sosial, konsensus dan kestabilan sehingga jalan tengah untuk mencapai demokrasi ideal adalah perspektif tentang demokrasi itu sendiri.

Josep A Schmeter dalam Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani menjelaskan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan guna menampung aspirasi rakyat.

Sementara Affan Gaffar seorang akademisi ilmu politik memaknai demokasi dalam dua bentuk yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik.

Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak diprakteknya dalam suatu negara sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya dalam realitas dan praktek politik.

Tiga Karakteristik Kekuasaan Dalam Sistem Demokrasi

Tiga karakteristik perwujudan sistem pemerintahan demokrasi terletak pada pemerintah dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).

Pertama, pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa pemerintahan yang berkuasa adalah hasil dari pemilihan dan kesepatan dari rakyat sehingga mereka secara sah mendapat legitimasi memerintah suatu negara.

Kedua, pemerintahan oleh rakyat artinya suatu pemerintahan menjalankan tugas atas dasar kepentingan rakyat bukan dorongan pribadi ataupun golongan.

Selain itu pemerintahan oleh rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui dewan perwakilan.

Hal tersebut bertujuan agar penyelenggara pemerintahan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan kecenderungan melakukan narasi otrotarianisme.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Monarki, Pengertian, Macam dan Cirinya

Ketiga, pemerintahan untuk rakyat artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintahan benar-benar dijalankan atas dasar kepentingan rakyat.

Oleh sebab itu, segala bentuk aspirasi baik berupa kritik dan saran harus diakomodir oleh pemerintah agar segala bentuk kebijakan dan keputusan politik berdasarkan kesepatan bersama.

Prasyarat adanya praktek kebebasan berpolitik agar sistem demokrasi mampu memperbaiki kondisi dan situasi baik sosial, budaya dan ekonomi secara bersama dan gotong-royong.

Arti kebersamaan adalah keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan kebutusan baik keputusan politik, hukum dan ekonomi.

Sistem Pemilihan Dalam Sistem Pemerintahan Demokrasi

Sistem Pemerintahan Demokrasi

Dalam mekanisme pemilihan presiden, sistem pemerintahan demokrasi mengunakan mekanisme pemilihan baik langsung maupun lewat lembaga perwakilan dengan mengunakan kendaraan partai politik.

Misalnya dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) salah satu presiden yang mengantongi suara terbanyak belum tentu menjabat sebagai seorang presiden.

Penyebabnya adalah presiden Amerikan Serikat dipilih oleh lembaga perwakilan atau lebih dikenal dengan sebutan electoral college. 

Masyarakat AS ketika datang kebilik suara sebenarnya mereka tidak memilih seorang presiden melainkan memilih sosok-sosok yang akan duduk sebagai electoral college. 

Seteleh proses pemilihan electoral college selesai maka tugas dan fungsi dari electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden.

Pada prakteknya orang-orang yang mencalonkan diri menjadi electoral college adalah orang yang menjadi representasi partai politik di tingkat negara bagian.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Diktator, Pengertian, Penyebab dan Ciri-Cirinya

Biasanya orang-orang yang dicalonkan adalah mereka yang memiliki kedekatan, sosok partai dan pengurus partai yang tentu berafiliasi dengan salah satu kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Di tempat pemungutan suara, biasanya foto calon-calon electoral college berada di bawah calon presiden mereka namun dalam beberapa kasus kadang juga tidak tertera.

Berbeda dengan negara Indonesia yang memiliki mekanisme one man one vote dengan pemilihan langsung sehingga presiden yang memiliki suara terbanyak dapat duduk sebagai seorang presiden.

Pada akhirnya konsensus tentang praktek demokrasi tergantung pada mekanisme kebijakan di negara masing-masing sehingga secara umum demokrasi dari satu negara dengan negara lain berbeda-beda.

Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Demokrasi

1. Warga Negara Memiliki Hak Memilih Dan Dipilih

Dalam sistem pemerintahan demokrasi setiap warga diberi kebebasan dalam menentukan pilihan politik ataupun mencalonkan diri menjadi kontestan dalam perhelatan politik.

2. Warga Negara Memiliki Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berserikat

Salah satu dasar sistem pemerintahan demokrasi adalah kebebasan sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan membuat partai politik dan organisasi.

Baca Juga : Sistem Politik Demokrasi, Pengertian, Macam dan Ciri-cirinya

3. Warga Negara Memiliki Hak Mendapatkan Informasi

Ada empat pilar berdirinya sistem politik demokrasi yaitu adanya eksekutif, legislatif, yudikatif dan kebebasan pers sehingga setiap warga negara dalam naungan demokrasi memiliki hak dalam hal mendapatkan informasi.

4.  Warga Negara Memiliki Hak Yang Sama Di Depan Hukum

Di depan hukum setiap warga negara memiliki posisi yang sama tidak melihat strata sosial dan strata ekonomi sehingga supremasi hukum dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan ini.

5. Narasi Iklusivitas Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Di dalam sistem pemerintahan demokrasi, narasi iklusivitas menjadi salah satu faktor penting. Kesadaran akan adanya perbedaan dan keberagamaan adalah pondasi awal terciptanya sistem demokrasi yang kokoh.

Kehidupan sosial yang saling mengakui dan mengahargai akan menciptakan habitat politik yang saling kritik dan membangun untuk kebaikan bersama.

6. Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

Kebebasan dalam berdemokrasi tentu tidak lepas dari yang namanya aturan main. Aturan main tersebut biasanya beupa hukum yang bersifat konvensional dan mengikat.

Hal tersebut bertujuan agar kebebasan individu dalam demokrasi tidak mengangu kebebasan individu lain yang lain sehingga terbentuk keteraturan sosial yang jelas.

7. Adanya Partai Politik

Satu-satunya cara yang legal dalam meraih kekuasaan dalam demokrasi melalui wadah partai politik. Fungsi partai politik selain sebagai kendaraan juga berfungsi sebagai wadah aspirasi rakyat.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Plutokrasi, Pengertian dan Ciri-Cirinya

Artinya kepentingan partai politik tak lain adalah kepentingan rakyat itu sendiri, seluruh calon yang dicalonkan akan berjuang untuk merealisasikan apa yang menjadi cita-cita rakyat.

8. Mengakomodir Kepentingan Minoritas

Kesetaraan dalam sistem pemeritahan demokrasi terbukti dengan mengakomodir kepentingan minoritas. Di depan politik dan hukum semua memiliki hak yang sama tanpa memandang golongan, ras, suku dan agama.

Sekian dulu penjelasan mengenai sistem pemerintahan demokrasi kali ini, sampai jumpa pada pembahasan ilmu politik lainnya. Selamat Membaca!

 

 

 

Tulisan Terkait: