Mudabicara.com_ Pekerjaan proyek Sedimentasi dan remedial yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya di Pulau Sumbawa IV tepatnya di Bendungan Roka, Bima bermasalah dan dianggap proyek siluman yang tidak memiliki kejelasan.
Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh PT Waskita di bendungan Roi Roka Kecamatan Belo telah disoroti dan terindikasi ada penggelapan.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan satu Minggu lebih tidakmemiliki RAB dan gambaran yang jelas terkait proyek tersebut.
BACA JUGA : Ramai Kebocoran Data, Sekjend PGK Ingatkan Pentingnya Kuasai Teknologi
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangkan tender proyek infrastruktur untuk pekerjaan proyek remedial dan penanganan sedimentasi bendungan di Pulau Sumbawa IV, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 3 Juni lalu tahun 2022
Pekerjaan proyek tender yang dimenangkan oleh PT Waskita Karya untuk penanganan sedimentasi dan Remedial untuk Bendungan di Provinsi NTB senilai Rp 272 miliar.
Disisi lain, kepemudaan dan masyarakat desa Roka menanyakan terkait dengan kejelasan proyek serta kapan akan dikerjakan Sub yang lainnya.
Namun pihak PT Waskita Karya tidak memiliki kejelasan terhadap proyek yang ditanganinya dalam hal sedimentasi dan remedial bendungan yang berada di Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Pada saat pertemuan PT Waskita, BWS, BPD serta masyarakat desa untuk membahas hal demikian yang di inisiasi oleh pemerintah Desa setempat
Namun pada saat pertemuan tersebut, pernyataan dari pihak BWS dan PT Waskita memberikan pernyataan yang menyesalkan pihak BPD dan pemuda Desa Roka.
BACA JUGA : Mengenal Chairil Anwar, Sastrawan Besar Indonesia
PT Waskita Karya melalui pernyataannya dalam forum, pengerjaan proyek tersebut akan disesuaikan dengan kondisi, dan proyek sambil dikerjakan dan sambil perancangan RAB.
Dari pernyataan tersebut pihak BPD dan masyarakat membantah dan menilai bahwa proyek tersebut adalah proyek yang cacat di mata hukum.
Nursyahid selaku ketua BPD Desa Roka menegaskan, proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita tidak memiliki kejelasan dan tidak memiliki RAB.
“Pengerjaan proyek harus memiliki dasar sebelum melakukan pekerjaan, seperti RAB dan Bestek,” ungkapnya Nursyahid didalam forum pertemuan Selasa 13 September 2022
Proyek ini tidak sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi “,Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”,.