Peta Politik Perdagangan Heroin

Indepth502 Dilihat

Mudabicara.com_ Di zaman sekarang, istilah heroin atau putaw tak kalah populernya dengan nama-nama zat psikotropika lainnya seperti opium, ganja, morfin, kokain, dan kodein. Atau meminjam istilah McCoy, heroin adalah miracle drug yang bekerja layaknya morfin dan opium yang memiliki kemampuan untuk “kill all pain and anger and bring relief to every sorrow,”.

Dengan kata lain bila diterjemahkan, membunuh semua rasa sakit dan amarah dan membawa kelegaan bagi setiap kesedihan.

BACA JUGA : WAJAH POLITIK BEBAS AKTIF HATTA VERSUS SOEKARNO

Sejarah Munculnya  Heroin

Sejarah awal heroin memang tak terlepas dari kembarannya, opium, yang merupakan bubuk yang berasal dari tanaman yang bernama Papaver Somniferum, sebagai material utamanya.

Siapa sangka opium menjadi komoditas penting di mana jaringan perdagangannya begitu luas menembus batas-batas negara. Para sejarawan dan arkeolog meyakini kemunculan opium mula-mula adalah di era neolitikum yang tumbuh secara liar di pegunungan yang berbatasan dengan Mediterania timur.

Opium kemudian menyebar ke penjuru Eropa dan ke arah timur menuju India dan Tiongkok pada abad-abad awal milenium pertama.

BACA JUGA : PILKADA 2020: ANTARA NYAWA DAN DEMOKRASI 

Penggunaan opium dalam industri medis juga berperan dalam mendorong kepopuleran zat ini. Selama berabad-abad, opium menjadi primadona para dokter untuk pengobatan berbagai penyakit.

Misalnya di Inggris abad kedelapan belas dan sembilan belas, di mana obat-obatan berbasis opium begitu populer di banyak toko obat untuk pengobatan penyakit ringan seperti sakit kepala dan pilek.

Di Jerman, para ilmuwan juga menyimpulkan bahwa jenis diacctylmorphine menjadi obat terbaik bagi penyakit pernapasan seperti bronkitis, batuk kronis, asma, hingga TBC.

Kapitalisasi Heroin Dalam Industri Obat

Didorong oleh hasil ini, kartel perusahaan kimia kenamaan Jerman, Bayer, memutuskan untuk memproduksi diacetylmorphine dengan menggunakan nama merek “heroin”.

Bayer menjadi sangat ambisius ingin seluruh dunia tahu tentang penghilang rasa sakit yang baru. Pada tahun 1898 Bayer meluncurkan kampanye iklan internasional yang agresif dalam berbagai bahasa.

Kampanye ini cukup berhasil, hingga pada 1906, the American Medical Association (AMA) melegalkan heroin digunakan secara umum dan menggunakanya untuk mengobati berbagai infeksi di AS.

BACA JUGA : DILEMA DEMOKRATISASI KAWASAN ASEAN 

Oleh karenanya, manfaat medis opium yang semakin popular melintas batas wilayah negara menciptakan pasar yang kian meluas.

Dengan kata lain, heroin mengalami transnasionalisasi baik dari segi gagasan kebermanfaatan maupun dampak kapital. Oleh karenanya, periode ini menjadi penanda bahwa muncul politik perdagangan heroin hingga heroin mendapat tempat istimewa bagi khalayak internasional.

Merujuk pada prinsip transnasionalisme, teori ini menekankan pada hubungan langsung para aktor yang mencakup government maupun non-government organization (NGO), atau korporasi transnasional.

sebagai kegiatan yang melintasi batas negara yang berupa aliran ide, informasi, uang dan kredit, hingga perpindahan orang.

Sedangkan P. Jackson menggambarkan transnasionalisme mencakup semua yang terlibat dalam budaya transnasional, baik sebagai produsen maupun konsumen.

Aktivitas perpindahan ini mencakup tidak hanya berupa material yang berupa migrasi tenaga kerja atau perdagangan barang dan jasa, tetapi juga hal-hal yang bersifat simbolik dan imajiner.

Problematika Obat Berbasis Opium

Sayangnya, penggunaan obat-obatan berbasis opium yang cukup luas ini menimbulkan masalah kecanduan narkoba yang serius.

Distribusi yang tidak terkontrol oleh dokter dan apotek menciptakan masalah penyalahgunaan obat yang sangat besar.

BACA JUGA : REPOSISI PERAN PEMUDA DI TENGAH DEMOKRATISASI

Pada tahun 1924, Federal Narcotics Officials memperkirakan bahwa ada 200.000 pecandu heroin di Amerika Serikat dan 94 persennya tertangkap karena berbagai kejahatan. Realitas sosial ini menunjukkan bahwa pada akhirnya melampaui manfaat medisnya.

Hingga pada 1924, Kongres dengan suara bulat memutuskan untuk melarang impor atau pembuatan heroin melalui kebijakan resmi. Gejala ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat, namun juga di benua lain seperti Eropa.

Namun penurunan tajam produksi heroin legal  tidak serta merta mengakhiri  politik perdagangan heroin dan problem kecanduan heroin yang meluas. Di sinilah hukum supply dan demand pada akhirnya menciptakan pasar yang bernama pasar gelap.

Munculnya Pasar Gelap Heroin

Sindikat kriminal yang agresif pada akhirnya mengambil peran dengan mengubah pusat produksi heroin dunia dari pabrik farmasi legal di Eropa ke laboratorium di Shanghai dan Tientsin, Tiongkok.

Pabrik ini dimiliki dan dioperasikan oleh masyarakat rahasia Tiongkok dan mulai memasok heroin ilegal dalam jumlah besar kepada panglima perang Tiongkok yang korup, sindikat kejahatan Eropa,dan mafia Amerika Serikat seperti Lucky Luciano.

Di Marseille, Prancis, sindikat kriminal Korsika juga menjalankan bisnis serupa dan mulai berproduksi untuk pasar Eropa dan mengekspor ke Amerika Serikat meskipun dalam skala kecil.

Perdagangan gelap ini pada akhirnya meredup ketika pecahnya Perang Dunia ke II karena semakin ketatnya negara-negara mengontrol aktivitas di perbatasan. Namun, usai Perang Dunia II, poppies was back in business.

BACA JUGA : MENGENAL TEORI HUKUM TIGA TAHAP AUGUSTE COMTE 

Dalam beberapa tahun, sindikat narkoba kembali menjalankan bisnis yang telah lama mati suri. Ladang opium di Asia Tenggara mulai berkembang. Sedangkan kilang heroin di Marseille dan Hong Kong menjadi berlipat ganda.

Perang Pengaruh Dalam Monopoli Bisnis Heroin

Di masa ini, konteks politik global juga menjadi faktor penentu bagaimana bisnis ini kembali menggeliat. Perseteruan antara komunisme versus liberalisme antara Uni Soviet dan Amerika Serikat dalam perang dingin berdampak pada politik luar negeri dua negara adidaya tersebut. Eropa menjadi medan pertempuran paling penting di tahun 1940-an dan 1950-an.

Bertekad untuk membatasi pengaruh Soviet di Eropa barat, AS menjalankan politik luar negeri berupa operasi klandestin dengan mencampuri politik internal Jerman, Italia, dan Prancis. Yang menjadi aktor kunci dalam politik luar negeri AS kala itu tak lain dan tak bukan adalah The Central Intelligence Agency atau CIA.

BACA JUGA : MEMOTRET TRADISI LEBARAN MASYARAKAT BETAWI 

Demi menjalankan polugrinya, CIA menciptakan strategi proxy war yang memaksa kebijakan luar negeri yang ekspansif dengan perebutan pengaruh di kawasan, termasuk di Eropa dan Asia.

Di berbagai kawasan ini, CIA menerapkan prinsip the winner takes all, sehingga cara apapun dilakukan, termasuk bekerja sama dengan para mafia-mafia sebagai mitra bisnis.

Politik Dagang CIA

Dalam konteks perdagangan heroin, CIA mula-mula membentuk the Office of Strategic Services (OSS) di Sisilia, Italia dan memilih untuk berafiliasi dengan Mafia Sisilia untuk membatasi pergerakan politik Partai Komunis Italia di pulau yang miskin ini.

Di Perancis, kota pelabuhan Mediterania, Marseille menjadi medan pertempuran utama antara CIA dan partai Komunis Perancis selama akhir 1940-an.

Untuk mengimbangi keseimbangan kekuasaan, CIA juga merekrut preman-preman Korsika di Perancis untuk memerangi Komunis.

Ironisnya, baik Mafia Sisilia dan kelompok Korsika memainkan peran penting dalam pertumbuhan lalu lintas perdagangan heroin di Eropa.  Pasca perang mafia ini menyediakan sebagian besar heroin dan menyelundupkanya ke Amerika Serikat selama dua dekade berikutnya.

BACA JUGA : TANTANGAN TATA KELOLA TENAGA KERJA INDONESIA

Namun, pertengahan 1960-an menandai puncak industri heroin Eropa, yang tak lama kemudian mengalami penurunan.

Pada awal 1960-an pemerintah ltalia melancarkan penumpasan terhadap Mafia Sisilia. Sedangkan pada tahun 1967 pemerintah Turki mengumumkan bahwa mereka akan mulai menghentikan penanaman opium di dataran tinggi Anatolia.

Hal itu untuk menghentikan produksi heroin ilegal Marseille yang selama ini menjadi sumber bahan baku. Sehingga, sindikat Mafia dan Korsika memindahkan sumber pasokan mereka ke Asia Tenggara. Begitulah sekilas tentang politik perdagangan heroin.

 

Oleh : Maulina Ulfa (Peneliti)

Tulisan Terkait: